Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memprediksi 28 juta warga Indonesia mengalami gangguan jiwa, sebagaimana diberitakan Tempo (19 Januari 2026), segera memantik keheranan publik. Reaksi spontan penulis : “Kok bisa sebanyak itu?”, bukanlah bentuk penolakan terhadap sains, melainkan ekspresi kegelisahan atas cara negara menarasikan kesehatan mental warganya.
Pernyataan tersebut, jika dibaca utuh, sejatinya bersandar pada pendekatan epidemiologis WHO, yakni asumsi bahwa satu dari delapan atau sepuluh penduduk di suatu negara berpotensi mengalami masalah kesehatan jiwa. Artinya, angka 28 juta bukan hasil diagnosis nasional, melainkan proyeksi statistik makro. Namun, persoalannya bukan pada metodologi semata, melainkan pada bagaimana angka itu dilempar ke ruang publik tanpa penjelasan etik dan sosial yang memadai.
Istilah “gangguan jiwa” dalam klasifikasi WHO mencakup spektrum yang sangat luas: dari depresi ringan, kecemasan, burnout, hingga gangguan berat seperti skizofrenia. Dalam konteks ini, seseorang yang masih bekerja, berkeluarga, dan berfungsi sosial dapat tetap masuk kategori “memiliki masalah kesehatan mental”. Tanpa penjelasan ini, publik mudah terjebak pada pemaknaan lama: gangguan jiwa identik dengan kegilaan. Di sinilah bahaya stigma bekerja.
Lebih jauh, data skrining Kementerian Kesehatan sendiri menunjukkan angka gangguan jiwa yang terdeteksi masih di bawah satu persen pada orang dewasa. Ini bukan kontradiksi, melainkan cermin keterbatasan sistem deteksi dan budaya diam. Stigma, minimnya tenaga profesional, serta lemahnya literasi kesehatan mental membuat banyak penderitaan psikologis tetap tersembunyi. Maka, yang besar sesungguhnya bukan angka diagnosis, melainkan beban tak terlihat yang ditanggung masyarakat.
Karena itu, pernyataan Menkes seharusnya ditempatkan sebagai alarm kebijakan, bukan label sosial. Angka 28 juta semestinya dibaca sebagai seruan agar negara serius membangun layanan kesehatan jiwa yang manusiawi, terjangkau, dan bebas stigma—bukan sekadar memindahkan beban ke puskesmas tanpa kesiapan sumber daya. Kesehatan jiwa tidak bisa ditangani dengan logika proyek semata.
Dalam perspektif moral dan sosial, banyak warga hari ini bukan “sakit jiwa”, melainkan lelah hidup di tengah tekanan ekonomi, ketidakpastian hukum, relasi sosial yang rapuh, dan hilangnya rasa aman. Jika negara hanya berhenti pada statistik, maka yang lahir bukan kebijakan penyembuhan, melainkan penormalan penderitaan.
Maka, yang kita perlukan bukan memperdebatkan besar-kecilnya angka, melainkan kehadiran negara yang empatik: mendengar sebelum menghitung, merawat sebelum menghakimi. Sebab pada akhirnya, kesehatan jiwa bukan sekadar urusan medis, tetapi soal martabat manusia.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Gresik, 21 Januari 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik