Loading...
Antara Komitmen dan Pembuktian: Ulama, Umara, dan Agenda Antikorupsi
08/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy 


Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia periode dua ribu dua puluh lima sampai dua ribu tiga puluh di Masjid Istiqlal, Jakarta. 

Prabowo menilai Indonesia merupakan negara yang kaya, namun kekayaan itu tidak sepenuhnya dinikmati rakyat karena masih dirampok oleh para koruptor. Ia mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin, untuk bersatu menjaga negara dari praktik korupsi. (suaradot.com, 7/2/2026).

Menurut saya, pernyataan Presiden Prabowo ini kuat di level moral dan simbolik, tapi masih menunggu pembuktian serius di level kebijakan dan praktik.


Ada beberapa catatan yang bisa kita tarik dengan tenang dan adil:

Pertama, narasi yang disampaikan Presiden sangat tepat: Indonesia kaya, tetapi kekayaannya bocor karena korupsi. Ini bukan retorika baru, tapi tetap relevan dan jujur. Menyebut koruptor sebagai “perampok” atau “garong” secara moral memang pas, karena korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap hak hidup rakyat (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl dalam maqāṣid al-syarī‘ah).

Kedua, forum MUI memberi bobot etis yang kuat. Ketika Presiden berbicara di hadapan ulama, pesan itu bukan hanya ditujukan ke aparat, tapi juga ke nurani publik. Ini penting, sebab pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hukum positif saja; ia butuh legitimasi moral dan tekanan sosial. Dalam bahasa agama: hukum tanpa akhlak akan pincang, akhlak tanpa sistem juga lumpuh.

Ketiga, kalimat tentang “perlawanan kelompok yang diuntungkan” patut dicermati. Ini bisa dibaca sebagai pengakuan jujur bahwa korupsi bersifat sistemik dan melibatkan kekuatan besar. Namun di sisi lain, narasi ini jangan sampai berubah menjadi tameng retorik: semua kritik dianggap serangan “kelompok garong”, sementara kritik yang sah justru dibutuhkan untuk memastikan agenda antikorupsi tidak melenceng.

Keempat, publik hari ini tidak lagi cukup diyakinkan oleh sumpah dan tekad. Yang ditunggu adalah arah konkret:

– bagaimana posisi KPK ke depan,

– apakah penegakan hukum akan menyentuh elite dan oligarki,

– apakah konflik kepentingan di lingkar kekuasaan benar-benar dibersihkan.

Di titik ini, umat dan masyarakat sipil perlu bersikap dewasa: mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi, tapi tetap kritis dan waspada. Ulama bukan sekadar pemberi “suntikan keberanian”, melainkan juga penjaga kompas moral kekuasaan—termasuk berani mengingatkan jika arah mulai menyimpang.

Singkatnya, saya membaca pernyataan ini sebagai janji besar di awal jalan. Ia patut diapresiasi, tapi belum boleh dirayakan. Dalam tradisi etika Islam, al-‘ibrah bi al-af‘āl lā bi al-aqwāl—yang dinilai bukan kata-kata, melainkan tindakan.

Rakyat akan percaya bukan ketika Presiden berkata “saya tidak akan mundur setapak pun”, melainkan ketika mereka melihat hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.


Pemberantasan korupsi hanya mungkin berhasil jika ada misi bersama dan kemauan politik yang konsisten dari hulu sampai hilir: dari Presiden, menteri, aparat penegak hukum, hingga kepala desa. Tanpa irādah ṣādiqah (kemauan yang jujur), komitmen akan berhenti di podium, tidak pernah benar-benar turun ke lapangan.

Syarat berikutnya, hukum tidak boleh “tebang pilih”. Keadilan yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukanlah keadilan, melainkan pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri. Dalam perspektif etika Islam, ini bertentangan langsung dengan prinsip al-‘adl dan merusak kepercayaan publik. Ketika hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan, di situlah korupsi menemukan rumahnya.

Lebih jauh, pemberantasan korupsi tidak boleh dilepaskan dari agenda keadilan sosial. Korupsi bukan hanya soal uang negara, tapi soal hilangnya hak rakyat kecil: pendidikan yang layak, layanan kesehatan, lapangan kerja, dan rasa aman. Maka melawan korupsi sejatinya adalah ikhtiar menegakkan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl secara bersamaan.

Dan puncaknya, kemakmuran harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar dijanjikan. Jika setelah jargon antikorupsi rakyat tetap hidup dalam ketimpangan, maka ada yang salah dalam arah kebijakan. Dalam logika maqāṣid, kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang menghadirkan maṣlaḥah ‘āmmah, bukan yang hanya rapi dalam laporan.

Di sinilah peran ulama menjadi krusial: bukan sekadar mendampingi kekuasaan, tapi menjaga jarak kritis. Ulama harus berani berkata “ya” ketika benar, dan “tidak” ketika kekuasaan mulai abai. Sebab persatuan ulama–umara bukan persatuan untuk saling melindungi, melainkan persatuan untuk menjaga amanah.


Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Pemerhati Isu Kebangsaan dan Pemikiran Keislaman Inklusif