Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti
Narkotika Internasional (HANI). Peringatan ini bukan sekadar agenda
seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan kembali bahwa
narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia, keluarga,
masyarakat, dan masa depan bangsa. Di Indonesia, persoalan narkoba telah
berkembang menjadi masalah yang kompleks karena menyentuh berbagai lapisan
sosial, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga kalangan profesional.
Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasannya harus menjadi gerakan bersama
seluruh elemen bangsa.
Bahaya narkotika tidak hanya terletak pada dampak fisiknya
yang merusak kesehatan tubuh, tetapi juga pada kemampuannya menghancurkan akal
sehat, moralitas, dan masa depan seseorang. Banyak anak muda yang semula
memiliki cita-cita tinggi dan masa depan cerah harus kehilangan kesempatan
hidup akibat terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak sedikit pula
keluarga yang hancur, pendidikan yang terputus, dan kehidupan sosial yang rusak
karena pengaruh barang haram tersebut.
Dalam perspektif Islam, menjaga akal (hifzh al-'aql) merupakan
salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari'ah). Akal adalah
karunia Allah Swt. yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Dengan akal,
manusia mampu membedakan yang benar dan yang salah, yang bermanfaat dan yang
membahayakan. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkotika
dan zat adiktif lainnya, harus dijauhi dan dicegah keberadaannya.
Allah Swt berfirman:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa setiap
tindakan yang mengarah pada kerusakan diri harus dihindari. Penyalahgunaan
narkoba merupakan salah satu bentuk nyata dari perilaku yang membawa manusia
pada kebinasaan, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual.
Lebih dari itu, narkotika juga dapat dipandang sebagai
ancaman terhadap masa depan bangsa. Indonesia saat ini sedang menikmati bonus
demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Kondisi ini
seharusnya menjadi modal utama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan
daya saing bangsa. Namun bonus demografi tersebut dapat berubah menjadi bencana
apabila generasi mudanya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Bangsa yang
kehilangan generasi mudanya adalah bangsa yang kehilangan masa depannya.
Para bandar dan jaringan pengedar narkotika memahami betul
bahwa sasaran paling potensial adalah anak-anak muda. Mereka memanfaatkan rasa
ingin tahu, tekanan pergaulan, pencarian jati diri, hingga berbagai persoalan
psikologis yang dihadapi remaja. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan
melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pendidikan, pembinaan karakter,
penguatan nilai-nilai agama, dan pengawasan sosial yang berkelanjutan.
Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya
pencegahan tersebut. Rumah adalah benteng pertama yang dapat melindungi
anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan. Komunikasi yang hangat antara orang
tua dan anak, keteladanan dalam kehidupan sehari-hari, serta penguatan
nilai-nilai keagamaan menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam membangun
ketahanan keluarga terhadap ancaman narkoba.
Selain keluarga, lembaga pendidikan, pesantren, sekolah,
perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan juga memiliki tanggung jawab
yang besar. Pendidikan tidak cukup hanya mencerdaskan secara intelektual,
tetapi juga harus membentuk karakter yang kuat. Generasi yang memiliki
keimanan, integritas, dan tujuan hidup yang jelas akan lebih mampu menolak
berbagai godaan yang dapat merusak masa depannya.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas
terhadap jaringan peredaran narkotika tetap harus dilakukan. Negara tidak boleh
kalah oleh para bandar yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.
Peredaran narkoba bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang
mengancam kualitas sumber daya manusia dan ketahanan nasional.
Namun demikian, terhadap para pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan perlu terus
dikedepankan. Mereka harus dibantu untuk bangkit dan kembali menjalani
kehidupan yang produktif. Stigma sosial yang berlebihan justru dapat menghambat
proses pemulihan mereka.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026
hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa perang
melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau lembaga tertentu.
Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Menyelamatkan
generasi dari ancaman narkotika berarti menjaga masa depan Indonesia.
Apabila generasi muda tumbuh sehat, berakhlak, berilmu, dan
bebas dari narkoba, maka harapan menuju Indonesia yang maju, kuat, dan
bermartabat akan semakin nyata. Sebaliknya, apabila kita lengah dan membiarkan
narkotika merusak anak-anak bangsa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib
individu, melainkan masa depan negeri ini. Karena itu, pada Hari Anti Narkotika
Internasional ini, mari kita teguhkan komitmen bersama untuk melindungi akal,
menjaga keluarga, dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Wallāhu al-Musta’ā
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota
Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, Jawa Timur