Loading...
GURU KITA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA
18/08/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy 


https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8618711/viral-guru-sd-di-jeneponto-dijambak-ortu-siswa-sama-sama-lapor-polisi

Kejadiannya disebut berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026 di SDN 14 Tamalatea.

Guru berinisial NU, 59 tahun, dilaporkan diduga dijambak dan dikeroyok oleh tiga orang tua siswa.

Guru tersebut lebih dahulu melapor ke polisi terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

Kemudian orang tua siswa juga membuat laporan polisi terhadap guru, dengan dugaan anaknya mengalami kekerasan.

Polisi menegaskan bahwa kedua laporan masih dalam penyelidikan. Belum dapat dipastikan apakah benar terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan guru.

Mengenai tindakan guru terhadap murid, polisi menyebut informasinya masih berupa “pembinaan” atau tindakan disiplin, bahkan disebut belum jelas apakah berupa tindakan disiplin atau sekadar dicolek. Jadi kita memang tidak boleh menulis seolah-olah sudah terbukti guru melakukan kekerasan.

Polisi juga menegaskan kasus tersebut belum terfaktakan dan masih dalam tahap pengumpulan keterangan serta alat bukti. 


Ini bukan sekadar soal dugaan penganiayaan terhadap seorang guru. Kalau kronologi tersebut benar, ada persoalan yang jauh lebih serius: sekolah kehilangan ruang aman bagi guru untuk menjalankan tugasnya.


Yang paling mengusik justru bagian bahwa orang tua murid dapat masuk ke lingkungan sekolah, bahkan mendatangi guru dan melakukan kekerasan, tanpa ada mekanisme perlindungan yang mampu mencegahnya. Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman—bukan hanya bagi murid, tetapi juga bagi guru.

Tentu kita perlu adil: tindakan disiplin yang diberikan Bu Nursiah kepada murid juga harus diperiksa. Jika ada kekeliruan atau tindakan yang melampaui batas, tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang semestinya ditempuh. Ketidaksetujuan terhadap tindakan guru tidak pernah menjadi alasan yang membenarkan kekerasan.


Ada persoalan pendidikan yang lebih besar di sini. Jangan sampai semangat perlindungan anak justru dipahami secara keliru sebagai pelarangan terhadap guru untuk mendidik. Anak harus dilindungi dari kekerasan, tetapi guru juga harus dilindungi dari intimidasi dan kekerasan.


Dan satu hal penting: wali murid tidak boleh mengambil alih fungsi sekolah dengan cara main hakim sendiri. Bila ada keberatan terhadap guru, tempuh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, atau jalur hukum. Bukan dengan menjambak, memukul, mengancam, atau melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kasus Jeneponto ini semestinya menjadi momentum evaluasi serius: seberapa aman guru kita ketika berada di sekolah? Jangan sampai guru dituntut mendidik dengan sabar, tetapi ketika menghadapi persoalan, ia justru dibiarkan sendirian.

Guru kita sedang tidak baik-baik saja. Dan ketika guru mulai merasa tidak aman di ruang kerjanya sendiri, sesungguhnya yang sedang sakit bukan hanya gurunya, tetapi sistem pendidikan kita.

Wallāhu al-Musta'ān