Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Debat antara anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo (Pasha) dengan Wakil
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan
bukanlah sekadar perdebatan teknis dalam rapat kerja. Ia adalah cermin
kegagalan negara dalam memahami persoalan mendasar perempuan, khususnya
guru-guru perempuan yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan bangsa
namun justru tercecer dalam kebijakan.
Kritik Pasha yang menyebut Kementerian PPPA lebih mirip “Polres” daripada
kementerian pemberdayaan sesungguhnya menampar kesadaran kita semua. Hampir
seluruh program yang dipaparkan berpusat pada penanganan kasus: kekerasan,
penculikan, pendampingan hukum, advokasi korban. Semua penting, tidak
diragukan. Namun pertanyaannya: di mana negara hadir sebelum perempuan jatuh
menjadi korban?
Dalam konteks ini, guru perempuan—baik guru honorer, guru madrasah, ustadzah
kampung, guru ngaji, tenaga PAUD, hingga kader pendidikan informal—adalah
contoh paling nyata dari kelompok perempuan yang bekerja dalam sunyi, berkorban
tanpa sorotan, dan nyaris tak tersentuh kebijakan pemberdayaan.
Fakta sosial tak terbantahkan: mayoritas guru honorer di Indonesia adalah
perempuan. Di madrasah, pesantren, TPA, dan lembaga pendidikan keagamaan
nonformal, perempuan memikul peran sentral sebagai pendidik generasi. Mereka
mengajar dengan gaji minim, status kerja tidak pasti, dan perlindungan sosial
yang rapuh.
Namun ironisnya, dalam paparan program Kementerian PPPA, kelompok ini hampir
tak disebut. Tidak ada program afirmatif untuk guru perempuan honorer. Tidak
ada skema penguatan ekonomi khusus bagi ustadzah kampung. Tidak ada desain
kebijakan lintas kementerian yang secara serius menempatkan guru perempuan
sebagai subjek pemberdayaan.
Padahal, jika negara sungguh memahami makna pemberdayaan, guru perempuan
seharusnya berada di barisan terdepan. Mereka bukan sekadar tenaga kerja;
mereka adalah penjaga akhlak, pembentuk karakter, dan pengawal masa depan
anak-anak bangsa.
Polanya berulang: negara baru hadir ketika perempuan terluka. Ketika terjadi
kekerasan, negara bergerak. Ketika kasus viral, pejabat turun. Namun ketika
perempuan berjuang bertahun-tahun dalam kemiskinan struktural, negara seakan
absen.
Guru honorer perempuan tidak membutuhkan simpati pasca-derita. Mereka
membutuhkan kebijakan yang adil sejak awal: kepastian status, upah layak,
jaminan sosial, akses pembiayaan, dan penghargaan negara atas jasa pendidikan
yang mereka lakukan.
Pemberdayaan bukanlah pelatihan seremonial atau pendataan administratif.
Pemberdayaan adalah keberpihakan nyata dalam kebijakan anggaran, regulasi, dan
koordinasi lintas kementerian.
Apa yang disampaikan Wamen PPPA—bahwa kementerian masih “loading” dan
belajar—sejatinya justru mempertegas problem serius: negara belum memiliki peta
jalan pemberdayaan perempuan yang jelas.
Ketika pemberdayaan dipersempit menjadi perlindungan hukum, maka perempuan
dipandang semata sebagai objek yang harus diselamatkan, bukan subjek yang harus
dikuatkan. Ini paradigma yang keliru.
Pemberdayaan perempuan, sebagaimana mandat konstitusi dan nilai keadilan
sosial, mencakup penguatan ekonomi, perlindungan profesi, peningkatan
kapasitas, dan keberlanjutan hidup. Tanpa itu, kementerian hanya akan sibuk
mengurusi akibat, bukan sebab.
Lebih menyedihkan lagi adalah nasib guru ngaji dan ustadzah. Mereka mendidik
anak-anak bangsa dengan ilmu agama, akhlak, dan adab—tiga hal yang justru hari
ini sering dikeluhkan hilang dari ruang publik.
Namun negara nyaris tidak memiliki kebijakan afirmatif bagi mereka. Tidak
ada perlindungan profesi. Tidak ada insentif berkelanjutan. Tidak ada integrasi
dengan kebijakan pemberdayaan perempuan.
Jika guru ngaji—yang mayoritas perempuan—terus dibiarkan hidup dalam
kerentanan, maka sesungguhnya negara sedang menggali lubang krisis moral jangka
panjang.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban ri‘ayah—pengasuhan
dan pemeliharaan—bukan sekadar reaksi atas krisis. Perempuan dimuliakan bukan
karena mereka korban, tetapi karena peran strategis mereka dalam menjaga
kehidupan (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta
(ḥifẓ al-māl).
Guru perempuan adalah penjaga ḥifẓ al-nasl. Mengabaikan mereka
berarti mengabaikan masa depan umat dan bangsa.
Kritik Pasha seharusnya tidak dibaca sebagai serangan personal, melainkan
alarm keras bagi negara. Kementerian PPPA perlu keluar dari bayang-bayang
lembaga ad hoc, influencer, dan pola kerja reaktif.
Sudah saatnya pemberdayaan perempuan—terutama guru perempuan—menjadi
kebijakan strategis nasional, bukan sekadar isu sosial pinggiran. Tanpa itu,
kita akan terus menyaksikan ironi: perempuan dipuji sebagai pahlawan tanpa
tanda jasa, tetapi dibiarkan hidup tanpa jaminan.
Negara yang adil bukanlah negara yang paling cepat bereaksi saat tragedi
terjadi, melainkan negara yang paling serius mencegah penderitaan sejak awal.
Dan di titik inilah, guru perempuan seharusnya menjadi wajah utama
pemberdayaan, bukan korban yang terlupakan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, Jawa Timur