Loading...
Guru Perempuan dan Negara yang Abai: Ketika Pemberdayaan Hanya Berhenti pada Narasi Korban
30/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

 

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

 

Debat antara anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo (Pasha) dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan bukanlah sekadar perdebatan teknis dalam rapat kerja. Ia adalah cermin kegagalan negara dalam memahami persoalan mendasar perempuan, khususnya guru-guru perempuan yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan bangsa namun justru tercecer dalam kebijakan.

Kritik Pasha yang menyebut Kementerian PPPA lebih mirip “Polres” daripada kementerian pemberdayaan sesungguhnya menampar kesadaran kita semua. Hampir seluruh program yang dipaparkan berpusat pada penanganan kasus: kekerasan, penculikan, pendampingan hukum, advokasi korban. Semua penting, tidak diragukan. Namun pertanyaannya: di mana negara hadir sebelum perempuan jatuh menjadi korban?

Dalam konteks ini, guru perempuan—baik guru honorer, guru madrasah, ustadzah kampung, guru ngaji, tenaga PAUD, hingga kader pendidikan informal—adalah contoh paling nyata dari kelompok perempuan yang bekerja dalam sunyi, berkorban tanpa sorotan, dan nyaris tak tersentuh kebijakan pemberdayaan.

Guru Perempuan: Mayoritas yang Tak Pernah Menjadi Prioritas

Fakta sosial tak terbantahkan: mayoritas guru honorer di Indonesia adalah perempuan. Di madrasah, pesantren, TPA, dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal, perempuan memikul peran sentral sebagai pendidik generasi. Mereka mengajar dengan gaji minim, status kerja tidak pasti, dan perlindungan sosial yang rapuh.

Namun ironisnya, dalam paparan program Kementerian PPPA, kelompok ini hampir tak disebut. Tidak ada program afirmatif untuk guru perempuan honorer. Tidak ada skema penguatan ekonomi khusus bagi ustadzah kampung. Tidak ada desain kebijakan lintas kementerian yang secara serius menempatkan guru perempuan sebagai subjek pemberdayaan.

Padahal, jika negara sungguh memahami makna pemberdayaan, guru perempuan seharusnya berada di barisan terdepan. Mereka bukan sekadar tenaga kerja; mereka adalah penjaga akhlak, pembentuk karakter, dan pengawal masa depan anak-anak bangsa.

Negara yang Datang Terlambat

Polanya berulang: negara baru hadir ketika perempuan terluka. Ketika terjadi kekerasan, negara bergerak. Ketika kasus viral, pejabat turun. Namun ketika perempuan berjuang bertahun-tahun dalam kemiskinan struktural, negara seakan absen.

Guru honorer perempuan tidak membutuhkan simpati pasca-derita. Mereka membutuhkan kebijakan yang adil sejak awal: kepastian status, upah layak, jaminan sosial, akses pembiayaan, dan penghargaan negara atas jasa pendidikan yang mereka lakukan.

Pemberdayaan bukanlah pelatihan seremonial atau pendataan administratif. Pemberdayaan adalah keberpihakan nyata dalam kebijakan anggaran, regulasi, dan koordinasi lintas kementerian.

Pemberdayaan yang Keluar dari Koridor

Apa yang disampaikan Wamen PPPA—bahwa kementerian masih “loading” dan belajar—sejatinya justru mempertegas problem serius: negara belum memiliki peta jalan pemberdayaan perempuan yang jelas.

Ketika pemberdayaan dipersempit menjadi perlindungan hukum, maka perempuan dipandang semata sebagai objek yang harus diselamatkan, bukan subjek yang harus dikuatkan. Ini paradigma yang keliru.

Pemberdayaan perempuan, sebagaimana mandat konstitusi dan nilai keadilan sosial, mencakup penguatan ekonomi, perlindungan profesi, peningkatan kapasitas, dan keberlanjutan hidup. Tanpa itu, kementerian hanya akan sibuk mengurusi akibat, bukan sebab.

Guru Ngaji dan Ustadzah: Pilar yang Diabaikan

Lebih menyedihkan lagi adalah nasib guru ngaji dan ustadzah. Mereka mendidik anak-anak bangsa dengan ilmu agama, akhlak, dan adab—tiga hal yang justru hari ini sering dikeluhkan hilang dari ruang publik.

Namun negara nyaris tidak memiliki kebijakan afirmatif bagi mereka. Tidak ada perlindungan profesi. Tidak ada insentif berkelanjutan. Tidak ada integrasi dengan kebijakan pemberdayaan perempuan.

Jika guru ngaji—yang mayoritas perempuan—terus dibiarkan hidup dalam kerentanan, maka sesungguhnya negara sedang menggali lubang krisis moral jangka panjang.

Perspektif Islam: Negara Wajib Ri‘ayah, Bukan Sekadar Reaksi

Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban ri‘ayah—pengasuhan dan pemeliharaan—bukan sekadar reaksi atas krisis. Perempuan dimuliakan bukan karena mereka korban, tetapi karena peran strategis mereka dalam menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).

Guru perempuan adalah penjaga ḥifẓ al-nasl. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan masa depan umat dan bangsa.

Saatnya Negara Berubah Arah

Kritik Pasha seharusnya tidak dibaca sebagai serangan personal, melainkan alarm keras bagi negara. Kementerian PPPA perlu keluar dari bayang-bayang lembaga ad hoc, influencer, dan pola kerja reaktif.

Sudah saatnya pemberdayaan perempuan—terutama guru perempuan—menjadi kebijakan strategis nasional, bukan sekadar isu sosial pinggiran. Tanpa itu, kita akan terus menyaksikan ironi: perempuan dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi dibiarkan hidup tanpa jaminan.

Negara yang adil bukanlah negara yang paling cepat bereaksi saat tragedi terjadi, melainkan negara yang paling serius mencegah penderitaan sejak awal. Dan di titik inilah, guru perempuan seharusnya menjadi wajah utama pemberdayaan, bukan korban yang terlupakan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb

 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, Jawa Timur