Loading...
HAM, Cermin Retak yang Masih Kita Biarkan
10/12/2025 Admin Yayasan Bagikan:


Peringatan Hari HAM Internasional bukan sekadar seremoni. Di tengah meningkatnya konflik agraria, kriminalisasi aktivis, serta rapuhnya penegakan hukum, Indonesia dihadapkan pada cermin retak kemanusiaannya sendiri. Dalam tulisan ini, Penulis mengajak bangsa melakukan muhasabah mendalam: menegakkan hak asasi bukan agenda politik, tetapi amanat moral dan ilahi. Sebuah seruan agar negara dan masyarakat kembali memuliakan manusia — fondasi sejati peradaban yang bermartabat.

  

Oleh  : Ahmad Chuvav Ibriy

Setiap 10 Desember, dunia kembali memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Pada hari itu, negara-negara di seluruh dunia diajak bercermin: sudahkah martabat manusia dijaga, atau justru semakin dikhianati oleh kekuasaan, modal, dan sistem hukum yang timpang? Di Indonesia, pertanyaan ini semakin relevan, karena peringatan HAM sering berhenti pada seremoni tanpa langkah korektif yang nyata.

Akar Moral: HAM dalam Maqāṣid Syarī‘ah

Dalam ajaran Islam, penghormatan HAM berada pada inti ajaran syariat. Ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘irdh, dan ḥifẓ al-māl merupakan maqāṣid yang menegaskan kewajiban menjaga jiwa, martabat, dan harta setiap manusia. Nabi bersabda, “La darara wa la dirar” — jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Karena itu, menegakkan HAM bukan sekadar tuntutan aktivis, tetapi merupakan mandat moral dan teologis yang melekat pada posisi manusia sebagai makhluk Allah Swt.

Data Pelanggaran HAM: Cermin yang Tak Layak Dibiarkan

Ketika bicara HAM, kita tidak bicara teori. Kita bicara manusia hidup — yang sampai hari ini masih menjadi korban. Data berikut menggambarkan betapa serius kondisi HAM di Indonesia:

       Komnas HAM menerima 5.301 aduan sepanjang 2023, dan dari jumlah itu 2.753 diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran HAM (Harian Terbit, 2023).

       Mayoritas pelanggaran melibatkan aparat — sebuah ironi besar, karena institusi yang seharusnya melindungi justru menjadi pihak yang paling sering diadukan (Bisnis.com, 2024).

       Pada semester pertama 2024 saja, Komnas HAM memproses 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM (Detik News, 2024).

       Konflik agraria tetap menjadi sumber aduan terbesar: sepanjang 2023 terdapat 692 laporan konflik agraria yang masuk ke Komnas HAM (Kompas, 2023).

       Laporan Catatan Akhir Tahun 2024 mencatat bahwa konflik agraria tidak lagi insidental tetapi telah berubah menjadi pola struktural akibat ekspansi korporasi, izin negara, dan minimnya perlindungan masyarakat adat (Komnas HAM, 2024).

       Kondisi 2024 bahkan disebut oleh para pengamat sebagai tahun terburuk penegakan HAM sejak reformasi 1998 (Kompas.id, 2024).

       Amnesty International mencatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus sepanjang semester pertama 2025 — mulai dari petani, masyarakat adat, hingga jurnalis (Amnesty Indonesia, 2025).

Data di atas adalah suara manusia yang tersakiti: petani yang mempertahankan tanah leluhur, warga yang tergusur demi proyek besar, masyarakat adat yang dirampas ruang hidupnya, aktivis yang dikriminalisasi, bahkan jurnalis yang diserang karena menulis kebenaran.

Ketika angka meningkat dari tahun ke tahun, itu berarti satu hal: negara tengah gagal menunaikan kewajibannya menjaga martabat warganya.

Ketika Hukum Bisa Dibeli, Keadilan Jadi Mewah

Akar masalahnya tidak tunggal, tetapi sistemik.

Pertama, ada ketimpangan struktural antara negara/korporasi dan warga kecil. Konflik agraria menunjukkan ketimpangan itu: izin tambang, perkebunan, dan proyek besar sering mengorbankan ruang hidup masyarakat, sementara proses hukum berjalan berat sebelah.

Kedua, ada lemahnya keberanian politik negara untuk menyelesaikan kasus-kasus berat. Banyak laporan menumpuk di Komnas HAM tanpa penyelesaian yudisial yang jelas. Tidak sedikit korban justru dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak mereka.

Ketiga, ruang demokrasi menyempit. Tekanan terhadap pembela HAM — sebagaimana dicatat Amnesty (2025) — menunjukkan bahwa suara kritis cenderung dihadapi dengan represi, bukan dialog.

Dalam kondisi seperti itu, kita melihat bagaimana hukum kehilangan ruh moralnya: bukan lagi alat keadilan, tetapi alat kontrol. Di sinilah relevan peringatan ulama: “Zawal al-dunya ahwanu ‘inda Allah min qatli al-nafs bi ghayri haqq.” Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibanding pembunuhan satu jiwa tanpa hak.

Hari HAM: Momentum Muhasabah Nasional

Peringatan 10 Desember seharusnya menjadi momentum negara untuk melakukan koreksi mendasar:

  1. Mengusut tuntas setiap pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan aparat.
  2. Menghentikan kriminalisasi petani, masyarakat adat, pembela lingkungan, dan jurnalis.
  3. Melakukan reformasi menyeluruh atas kebijakan agraria, termasuk membenahi izin tambang dan konsesi yang bersinggungan dengan hak-hak warga lokal.
  4. Memperkuat partisipasi publik dan memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak mengorbankan warga kecil.
  5. Membuka kembali penyelesaian kasus HAM berat masa lalu — karena bangsa yang mengubur kebenaran tidak akan pernah berdiri tegak.

Tetapi muhasabah ini juga berlaku untuk kita sebagai masyarakat. Kita pun jangan terbiasa membiarkan ketidakadilan. Jangan ikut menormalisasi persekusi, ujaran kebencian, atau pembelaan membabi buta terhadap kekuatan politik tertentu. Dalam Islam, membela yang dizalimi adalah kewajiban moral — bahkan jika pelakunya adalah kelompok kita sendiri.

HAM: Amanat Ilahi, Bukan Agenda Barat

Sebagai kiai dan bagian dari masyarakat sipil, saya ingin menegaskan bahwa HAM bukanlah produk Barat yang diimpor mentah. Ia adalah amanat ilahi: menjaga martabat manusia sebagaimana Allah memuliakannya.

Negeri ini tidak akan dihormati dunia hanya dengan membangun jalan, gedung, dan infrastruktur. Ia hanya akan dihormati jika mampu memuliakan manusianya — petani, buruh, masyarakat adat, anak-anak, perempuan, pembela HAM, dan warga kecil yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kekuasaan.

Maka pada Hari HAM Internasional ini, mari kita bercermin dengan jujur. Jangan biarkan cermin kemanusiaan kita tetap retak. Saatnya kita menjadikannya utuh kembali — dengan keberanian menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik

 Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik