Loading...
Hukum untuk Siapa?
01/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Di ruang sidang yang dingin, jam dinding berdetak seperti palu, mengetuk kepala orang-orang kecil yang menunggu giliran disebut namanya.

Hakim datang dengan jubah hitam, kata-kata dibacakan rapi, seperti doa yang dihafal tanpa rasa. Hukum berdiri tegak di dinding, dibingkai lambang negara, namun suaranya sering tak terdengar oleh mereka yang datang tanpa kuasa.

Seorang ibu menggenggam map cokelat, isinya surat panggilan dan harapan. Anaknya dituduh mencuri beras, dua kilo—katanya untuk makan malam. Di luar gedung, baliho tersenyum: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aku bertanya dalam hati: Hukum untuk siapa? Untuk mereka yang mencuri beras, atau untuk mereka yang mencuri negara?

Karena korupsi bukan sekadar angka, ia adalah sekolah yang roboh, puskesmas tanpa obat, jalan berlubang yang memakan nyawa. Triliunan hilang tanpa jerit, sementara dua kilo beras cukup untuk mengantar seseorang ke balik jeruji besi.

Untuk mereka yang lapar, atau untuk mereka yang kenyang namun takut kehilangan lebih banyak?

Di jalan lain, mobil hitam berlapis kaca meluncur tanpa lampu sirine. Di dalamnya, seorang pejabat tersenyum pada kamera, sambil berkata: ini hanya salah administrasi.

Angka-angka membengkak di layar audit, triliunan rupiah menguap seperti asap di udara kota. Dana publik berpindah tangan, dari meja rapat ke rekening sunyi, namun borgol tak kunjung berbunyi.

Uang mengalir seperti tinta, menulis ulang pasal demi pasal. Pengacara mahal menyebutkan asas, praduga tak bersalah, due process of law, hak konstitusional— semuanya sah, semuanya benar, namun terasa jauh dari map cokelat ibu tadi.

Hukum, katanya, netral. Namun netral sering berarti membiarkan yang kuat berjalan lebih cepat, dan yang lemah tersandung di tangga yang sama.

Di kampung, kabar beredar cepat. Seseorang ditangkap karena status, yang lain lolos karena relasi. Warga berkumpul di pos ronda, mengukur keadilan dengan pengalaman. Mereka tidak mengutip undang-undang, mereka mengutip rasa.

“Kalau hukum adil,” kata seorang bapak, “kenapa yang mencuri miliaran bisa tersenyum di layar, sementara yang mencuri nasi menangis di sel sempit?”

Tak ada jawaban, hanya rokok yang habis terbakar, dan malam yang makin pekat.

Hukum ditulis dengan bahasa tinggi, namun dibaca dengan kepentingan rendah. Ia lahir dari niat mulia, namun sering diasuh oleh kekuasaan. Pasal-pasalnya indah seperti puisi, namun praktiknya prosa yang keras.

Di ruang akademik, hukum dibahas dengan teori: keadilan distributif, keadilan korektif, keadilan prosedural. Di lapangan, keadilan sering disederhanakan: siapa punya akses, siapa punya uang, siapa punya panggung.

Aku ingin bertanya pada jubah hitam: Apakah hukum melihat wajah, atau hanya membaca berkas? Apakah nurani punya tempat di antara tanda tangan dan stempel?

Karena hukum tanpa nurani adalah mesin dingin, dan mesin tak pernah tahu rasanya kehilangan.

Di kitab-kitab lama, keadilan disebut sebagai amanah. Ia bukan milik penguasa, bukan milik pasar, bukan milik popularitas. Ia titipan— yang kelak dipertanggungjawabkan.

Maka setiap palu yang diketuk, seharusnya bergetar hingga ke langit. Setiap putusan, seharusnya menenangkan yang dizalimi, bukan sekadar menutup perkara.

Hukum untuk siapa? Pertanyaan ini bukan tudingan, melainkan cermin. Agar kita berani menatap wajah sendiri, sebagai pembuat, penegak, dan pencari keadilan.

Jika hukum hanya ramah pada yang kuat, maka ia akan ditinggalkan oleh rakyat. Dan ketika rakyat tak lagi percaya, hukum tinggal nama— bukan penyangga peradaban.

Aku membayangkan hari lain: ruang sidang yang lebih manusiawi, penegak hukum yang mendengar sebelum memutus, aturan yang melindungi tanpa pilih kasih.

Di hari itu, ibu dengan map cokelat keluar dari gedung dengan lega, bukan karena belas kasihan, tapi karena keadilan.

Dan baliho di luar gedung tak lagi sekadar slogan, melainkan janji yang ditepati.

Hukum untuk siapa? Untuk semua, jika kita berani menjaganya. Untuk yang lemah, jika yang kuat bersedia dibatasi. Untuk masa depan, jika hari ini kita jujur.

Karena hukum, pada akhirnya, bukan soal menang atau kalah, melainkan soal siapa yang dipeluk oleh keadilan.

Dan semoga, yang dipeluk itu adalah manusia.

Gresiko, 1 Februari 2026 

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa,  Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM