Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Pencabutan PBI BPJS Kesehatan tidak bisa dipahami semata sebagai pembaruan data. Ketika kebijakan berbasis desil menyebabkan layanan kesehatan terhenti, bahkan bagi pasien penyakit kronis, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan jiwa. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga nyawa (ḥifẓ al-nafs) harus didahulukan dari ketertiban administratif dan statistik.
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan kepesertaannya. Alasan yang dikemukakan tampak sederhana dan administratif: pemutakhiran data Kementerian Sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat digantikan oleh warga lain yang dianggap lebih berhak. Secara angka, jumlah total penerima PBI tetap sama.
Sekilas, kebijakan ini terlihat rapi, rasional, dan teknokratis. Namun persoalan sosial—terlebih yang menyangkut kesehatan dan nyawa manusia—tidak pernah cukup dinilai dari tabel, desil, dan laporan statistik.
Fakta bahwa pasien gagal ginjal tertahan di loket rumah sakit karena kepesertaan BPJS-nya mendadak nonaktif adalah peringatan keras. Di titik inilah, kebijakan berhenti menjadi urusan administrasi dan berubah menjadi soal etika, keadilan, dan kemanusiaan.
PBI dan Logika Negara Kesejahteraan
PBI bukanlah bantuan sukarela negara, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. Negara membayar iuran BPJS bagi warga yang dianggap tidak mampu, agar kemiskinan tidak menjadi penghalang untuk berobat, apalagi untuk mempertahankan hidup.
Karena itu, pencabutan PBI tidak bisa disamakan dengan pencabutan bantuan sosial biasa. Ketika PBI dicabut, yang terputus bukan sekadar aliran dana, melainkan akses terhadap layanan kesehatan—yang dalam banyak kasus berarti akses terhadap hidup itu sendiri.
Desil: Angka yang Tidak Selalu Mewakili Realitas
Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam sepuluh desil ekonomi: dari desil 1 sebagai kelompok termiskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. PBI umumnya diberikan kepada kelompok desil terbawah. Ketika seseorang “naik desil”, status PBI-nya dapat dicabut.
Masalahnya, desil adalah ukuran statistik, bukan potret utuh kerentanan hidup. Seseorang bisa dinilai “tidak miskin” secara data, tetapi tetap tidak sanggup membiayai cuci darah dua kali seminggu, terapi kanker, atau obat penyakit kronis yang harganya jutaan rupiah per bulan.
Di sinilah letak kegagalan pendekatan yang terlalu percaya pada data: angka tidak pernah sepenuhnya menangkap penderitaan manusia.
Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Ḥifẓ al-Nafs
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) termasuk tujuan primer (ḍarūriyyāt) yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sekunder, apalagi teknis administratif.
Kaidah fiqh menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan”.
Jika pemutakhiran data menghasilkan “kemaslahatan” berupa ketertiban administrasi, tetapi sekaligus melahirkan “kerusakan” berupa terhentinya layanan kesehatan bagi pasien kronis, maka dari sudut pandang maqāṣid, kebijakan itu gugur secara moral.
Lebih jauh, prinsip lain menyatakan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Sakit kronis adalah bentuk mudarat yang nyata. Maka kewajiban negara adalah menghilangkannya atau setidaknya meringankannya, bukan menambah beban baru dengan pencabutan akses layanan.
Negara Tidak Cukup Berlindung di Balik Data
Pernyataan bahwa penetapan penerima PBI sepenuhnya wewenang Kementerian Sosial, sementara BPJS hanya menjalankan data, secara hukum mungkin benar. Namun secara etika publik, tanggung jawab negara tidak boleh terfragmentasi.
Bagi rakyat kecil, negara adalah satu wajah. Mereka tidak membedakan mana Kemensos, mana BPJS. Yang mereka rasakan hanyalah satu kenyataan pahit: sakit, tetapi ditolak sistem.
Di sinilah negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pengelola data, melainkan sebagai penjaga kehidupan.
Yang Seharusnya Dilakukan
Pemutakhiran data sosial memang penting. Namun untuk sektor kesehatan—terutama layanan penyelamat nyawa—pendekatannya harus berbeda.
Beberapa prinsip yang semestinya dijadikan pegangan:
Tidak ada pencabutan mendadak bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.
Masa transisi wajib disertai jaminan layanan sementara.
Mekanisme keberatan cepat harus tersedia dan mudah diakses.
Dalam kasus ragu, negara harus berpihak pada keselamatan pasien, bukan pada keakuratan data semata.
Dalam bahasa maqāṣid: ketika berhadapan antara ḥifẓ al-nafs dan ketertiban administratif, maka yang terakhir harus mengalah.
Penutup
Negara yang kuat bukan negara yang paling canggih sistem datanya, tetapi negara yang tidak membiarkan warganya kehilangan akses hidup hanya karena status statistik berubah.
Data seharusnya melayani manusia, bukan manusia dikorbankan demi menyempurnakan data.
Jika kebijakan publik kehilangan sentuhan kemanusiaan, maka ia mungkin sah secara regulasi, tetapi cacat secara moral. Dan dalam pandangan agama maupun nurani kebangsaan, menjaga satu nyawa jauh lebih mulia daripada merapikan satu tabel.
Wallāhu A‘lam biṣ-ṣawāb
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik