Loading...
Ketika Demokrasi Menjadi Ritual: Peringatan atas Kemunduran Sunyi
22/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Kemunduran demokrasi Indonesia tidak berlangsung melalui kudeta, melainkan lewat prosedur yang tampak sah. Dengan merujuk pada konsep democratic backsliding dan otoritarianisme elektoral, tulisan ini mengajukan peringatan keras: demokrasi sedang mengalami erosi sunyi, sementara elite

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Demokrasi jarang mati secara dramatis. Samuel P. Huntington pernah mengingatkan bahwa gelombang kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan melalui kudeta terbuka, melainkan lewat proses bertahap yang tampak sah dan dinormalisasi. Demokrasi runtuh bukan karena satu peristiwa besar, melainkan karena akumulasi pembiaran yang dianggap wajar. Inilah yang hari ini patut menjadi kewaspadaan bersama: kemunduran demokrasi yang berlangsung sunyi, gradual, dan diterima sebagai keniscayaan.

Dalam literatur ilmu politik kontemporer, kondisi ini dikenal sebagai democratic backsliding, yakni kemunduran demokrasi yang terjadi bukan melalui kekerasan terbuka, tetapi lewat perubahan kecil yang berulang dan dilegitimasi oleh prosedur formal. Larry Diamond dan Steven Levitsky menunjukkan bahwa demokrasi modern lebih sering runtuh karena pembiaran ketimbang represi. Ketika penyimpangan dianggap kelaziman, dan pelanggaran etika diperlakukan sebagai kecerdikan politik, demokrasi perlahan kehilangan mekanisme koreksi dirinya.

Indonesia hingga kini masih menyelenggarakan pemilu, memiliki parlemen, dan terus memproduksi hukum. Secara prosedural, demokrasi tampak bekerja. Namun sebagaimana diingatkan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, demokrasi justru bisa runtuh ketika aktor-aktor politik terpilih menggunakan mekanisme legal untuk melemahkan substansinya. Yang hancur pertama kali bukan institusi formal, melainkan etika, norma, dan batas-batas kekuasaan.

Gejala ini tampak dalam penyempitan ruang kritik, melemahnya oposisi yang efektif, serta hukum yang semakin sering dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan. Demokrasi tidak disingkirkan, tetapi dikendalikan. Tidak ada pembubaran parlemen, tetapi fungsi pengawasan dilemahkan. Tidak ada pelarangan media secara terbuka, namun tekanan ekonomi, regulasi, dan relasi kuasa membuat jurnalisme kritis kehilangan daya korektifnya.

Fenomena semacam ini oleh para ilmuwan politik disebut sebagai electoral authoritarianism: rezim yang mempertahankan pemilu, tetapi mengosongkan makna kompetisi yang adil dan akuntabilitas. Demokrasi dipertahankan sebagai ritual periodik, bukan sebagai mekanisme koreksi kekuasaan. Pada titik ini, prosedur tetap berjalan, tetapi roh demokrasi perlahan menghilang.

Di sinilah bayangan Orde Baru terasa hidup kembali—bukan sebagai pengulangan sejarah yang identik, melainkan sebagai logika kekuasaan. Jika Orde Baru dahulu mengandalkan represi terbuka, kekuasaan hari ini bekerja lebih halus melalui regulasi, narasi stabilitas, dan kooptasi elite. Otoritarianisme tidak lagi tampil anti-demokrasi; ia justru bersembunyi di balik simbol dan prosedur demokratis.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya negara yang menguat, melainkan masyarakat sipil yang melemah. Intelektual, ulama, mahasiswa, dan wartawan—empat pilar etik demokrasi—terlihat kehilangan energi kolektifnya. Antonio Gramsci mengingatkan bahwa hegemoni tidak hanya bertahan melalui paksaan, tetapi juga melalui persetujuan. Ketika elite moral berhenti bersuara, kekuasaan memperoleh legitimasi kultural.

Dalam konteks ini, yang sesungguhnya melemah bukan sekadar institusi, melainkan keberanian moral. Intelektual khawatir kehilangan akses dan ruang, ulama takut kehilangan jamaah atau fasilitas, mahasiswa terjebak pragmatisme masa depan, sementara wartawan dihadapkan pada dilema antara idealisme dan keberlangsungan hidup media. Demokrasi pun tidak kekurangan aktor, tetapi kekurangan karakter.

Kooptasi struktural menjadi persoalan serius. Intelektual dan tokoh agama diserap ke dalam lingkar kekuasaan sebagai penasihat, komisaris, atau penyedia legitimasi moral. Posisi menggantikan fungsi etik. Kritik dilunakkan menjadi saran teknokratis, bahkan berubah menjadi pembenaran. Pada saat yang sama, mahasiswa terfragmentasi oleh isu jangka pendek dan konflik simbolik, sementara pers berada di bawah tekanan pasar dan relasi kuasa yang mengekang jurnalisme investigatif yang mahal dan berisiko.

Situasi ini melahirkan apa yang dalam psikologi politik disebut learned helplessness: rasa putus asa kolektif akibat kritik yang berulang tetapi tidak menghasilkan perubahan berarti. Padahal, keputusasaan publik adalah kondisi ideal bagi kemunduran demokrasi. Demokrasi tidak mati ketika dikritik, melainkan ketika kritik dianggap sia-sia dan tidak lagi diyakini sebagai alat perubahan.

Perlu ditegaskan: demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan keberanian moral. Ia hidup dari ketegangan antara kekuasaan dan koreksi. Netralitas dalam situasi ketidakadilan, sebagaimana diingatkan banyak pemikir etika politik, bukanlah kebijaksanaan, melainkan bentuk keberpihakan yang tersamar. Normalisasi penyimpangan adalah pintu masuk menuju kemunduran yang lebih dalam.

Demokrasi Indonesia belum mati. Namun ia sedang sakit serius. Menyangkal penyakit hanya akan mempercepat keruntuhan. Yang dibutuhkan bukan sekadar optimisme prosedural, melainkan keberanian etik dari intelektual, ulama, mahasiswa, dan wartawan untuk kembali menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan. Sejarah selalu mencatat: demokrasi runtuh bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena pudarnya keberanian moral para penjaganya.

Dalam tradisi etika politik, diam di hadapan penyimpangan kekuasaan bukanlah sikap netral, melainkan kegagalan tanggung jawab moral. Demokrasi tidak runtuh ketika kritik dibungkam secara paksa, tetapi ketika para penjaganya memilih sunyi demi kenyamanan. Pada titik itu, hukum kehilangan jiwa keadilannya, ilmu kehilangan keberpihakan etiknya, agama kehilangan daya profetiknya, dan demokrasi berubah menjadi sekadar upacara kekuasaan. Jika hari ini kita masih merasa aman dalam keheningan, justru di sanalah peringatan paling keras harus dibunyikan.


Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik