Loading...
Ketika Seseorang Diceraikan Tanpa Pernah Menggugat
13/08/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy 


https://www.facebook.com/share/p/1EnV8KaSpH/


Ringkasnya, berita tersebut menceritakan:


Ita Hartati mengaku kaget setelah menerima salinan putusan cerai yang menyatakan dirinya sebagai penggugat.


Ita menegaskan tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah mengikuti persidangan, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada dua pengacara yang tercantum dalam perkara tersebut.


Ia kemudian mendatangi sebuah kantor pengacara di Karawang sambil membawa salinan putusan dan mempertanyakan bagaimana namanya bisa digunakan dalam perkara itu.


Pengadilan Agama Karawang melalui Humas Umar Saleh menyatakan bahwa secara administratif dan teknis, persidangan berjalan berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim.


Putusan perceraian tersebut disebut diterbitkan pada Juli 2025.

Namun, pihak PA Karawang mengaku belum mengetahui letak kejanggalannya secara pasti, karena belum menerima laporan resmi dari Ita.


PA juga belum bisa memastikan secara rinci kehadiran para pihak selama proses persidangan.


Kalau berita itu benar sebagaimana diberitakan, menurut saya ini bukan sekadar persoalan administrasi perceraian, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana mungkin seseorang bisa menjadi penggugat cerai tanpa pernah merasa menggugat, tanpa pernah hadir di persidangan, dan tanpa pernah memberi kuasa kepada advokat?


Ada beberapa kemungkinan yang perlu dibuka secara objektif:


1. Pemalsuan surat kuasa atau identitas.

Ini salah satu dugaan yang paling serius. Jika benar Ita tidak pernah memberikan kuasa, maka perlu diperiksa surat kuasa yang menjadi dasar dua pengacara tersebut bertindak. Apakah tanda tangannya asli? Apakah identitasnya benar? Apakah ada dokumen lain yang dipalsukan?

2. Penyalahgunaan data pribadi.

Bisa saja seseorang menggunakan identitas Ita untuk mendaftarkan perkara. Dalam sistem administrasi peradilan, data pihak berperkara tentu harus memiliki dasar dokumen tertentu. Karena itu, seluruh berkas pendaftaran harus dapat ditelusuri.

3. Persidangan secara elektronik.

Secara teknis, tidak semua proses mengharuskan seseorang selalu hadir secara fisik. Tetapi itu justru membuat jejak digital dan administrasi menjadi sangat penting. Siapa yang mendaftarkan? Dari akun siapa? Nomor telepon/email siapa? Siapa yang mengunggah dokumen? Siapa yang menandatangani surat kuasa? Bagaimana panggilan dilakukan dan kepada alamat mana?

4. Ada persoalan pada proses verifikasi.

Pernyataan bahwa "secara teknis persidangan telah berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima" belum otomatis menjawab persoalan substantif. Prosedur yang berjalan berdasarkan dokumen yang ternyata bermasalah tetap harus diperiksa. Jangan sampai "berkas lengkap" dianggap identik dengan "orangnya benar".


Justru menurut saya, bagian paling penting adalah PA Karawang perlu melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, bukan menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik publik.

Perlu dibuka secara terang: siapa yang mendaftarkan perkara, kapan didaftarkan, dokumen apa yang digunakan, siapa kuasa hukumnya, bagaimana surat kuasa diperoleh, bagaimana panggilan dilakukan, ke mana panggilan dikirim, siapa yang hadir atau tidak hadir, dan bagaimana majelis sampai menjatuhkan putusan.


Dan ada satu prinsip hukum yang sangat penting: putusan pengadilan tidak boleh berdiri di atas identitas atau kehendak pihak yang ternyata dipalsukan.


Kalau benar Ita sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar "cerai tanpa hadir di sidang". Yang harus dicari adalah siapa yang mengajukan perkara atas nama Ita dan dengan dasar apa.


Karena kalau identitas seseorang bisa dipakai untuk menceraikan dirinya sendiri tanpa sepengetahuannya, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada satu perkara perceraian: persoalan integritas administrasi peradilan dan perlindungan hak warga negara.


Dan saya kira, jangan buru-buru menuduh pengacara, pengadilan, atau pihak tertentu sebelum seluruh dokumen diperiksa. Tetapi jangan pula persoalan ini dianggap selesai hanya karena secara administratif berkasnya "lengkap".

Sebab pertanyaan sederhananya tetap menggantung:

"Kalau Ita tidak pernah menggugat, siapa sebenarnya yang menggugat atas nama Ita?"

Itulah pertanyaan yang harus dijawab.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM