Loading...
Konstitusi, Kekuasaan, dan Krisis Kepemimpinan Moral
26/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Tulisan ini merupakan tanggapan atas catatan Yudi Latif berjudul Kepemimpinan Moral”, yang dipublikasikan melalui akun Facebook pribadinya.

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
 Tulisan Yudi Latif tentang kepemimpinan moral, yang ia tulis dan bagikan melalui media sosial sebagai refleksi kebangsaan, sesungguhnya adalah sebuah peringatan etik bagi republik. Ia tidak sedang menawarkan jargon baru, melainkan mengingatkan fondasi yang kerap diabaikan: konstitusi, sekuat apa pun dirumuskan, tidak akan pernah bekerja tanpa basis moral para penyelenggara negara. Hukum membutuhkan jiwa, dan jiwa itu bernama integritas.

Kutipan John Adams bahwa konstitusi hanya dapat bekerja bagi bangsa yang religius dan bermoral bukanlah romantisme normatif, melainkan pengakuan atas keterbatasan hukum positif. Undang-undang tidak pernah sepenuhnya netral; ia selalu dioperasikan oleh manusia dengan kepentingan, hasrat, dan godaannya. Karena itu, ketika moralitas runtuh, konstitusi mudah dijadikan alat pembenaran, bukan penjaga keadilan.

Peringatan Prof. Soepomo yang dikutip Yudi Latif terasa semakin relevan: undang-undang dasar yang baik sekalipun akan kehilangan arti bila semangat para pemimpinnya bersifat perseorangan. Dalam konteks hari ini, kita menyaksikan bagaimana konstitusi bisa dilanggar tanpa pernah diubah, dilemahkan tanpa dibatalkan, dan disiasati tanpa ditabrak secara frontal. Pengkhianatan terhadap konstitusi sering terjadi bukan di teks, melainkan di watak.

Di sinilah pentingnya memahami kepemimpinan bukan sekadar sebagai kemampuan mengelola kekuasaan, tetapi sebagai amanah moral. Tanggung jawab terpenting pemimpin negara, sebagaimana ditegaskan Yudi Latif, adalah sebagai penjaga konstitusi. Penjagaan ini tidak cukup dilakukan melalui kepatuhan formal terhadap pasal-pasal hukum, tetapi menuntut kesetiaan pada nilai dasar yang melandasinya: keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umum.

Al-Qur’an memberikan fondasi etik yang sangat kuat untuk memahami persoalan ini. Firman Allah, “Katakanlah: apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?” (QS. al-An‘ām: 50; ar-Ra‘d: 16; Fāṭir: 19), adalah pertanyaan retoris yang menegaskan penolakan total terhadap penyamaan antara kebenaran dan kebatilan. Yang dimaksud “buta” dan “melihat” di sini bukan kondisi fisik, melainkan keadaan nurani dan kesadaran moral.

Al-a‘mā melambangkan mereka yang kehilangan bashīrah—kejernihan akal dan hati—sehingga tidak mampu membedakan yang hak dan yang batil. Sementara al-baṣīr adalah mereka yang melihat dengan cahaya iman dan kesadaran etik. Tafsir ayat ini menegaskan bahwa keduanya tidak sama dalam memahami realitas, tidak sama dalam mengambil keputusan, dan tidak sama pula dalam akibat serta kesudahannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Ayat ini menjadi kritik tajam terhadap relativisme moral yang kerap menyelinap dalam praktik demokrasi prosedural. Tidak semua keputusan bisa dianggap “sama-sama benar”, tidak semua kebijakan layak dinormalisasi hanya karena sah secara formal. Al-Qur’an menolak penyamarataan antara terang dan gelap, antara naungan dan panas terik. Dalam bahasa kenegaraan, ini berarti menolak penyamaan antara kepemimpinan yang setia pada nilai konstitusi dan kepemimpinan yang hanya memanfaatkan konstitusi.

Di titik inilah peringatan Lyndon B. Johnson—bahwa tugas terberat seorang presiden adalah mengetahui apa yang benar—menjadi sangat relevan. Banyak pemimpin tampak bekerja keras, mengambil banyak keputusan, dan bergerak cepat. Namun tanpa bashīrah moral, kerja keras justru bisa mempercepat kesalahan. Aktivisme kekuasaan tanpa orientasi kebenaran hanya melahirkan ilusi keberhasilan.

Abraham Lincoln, sebagaimana dikutip Yudi Latif, menyatakan bahwa ia tidak memiliki mata kecuali mata konstitusi. Pernyataan ini tidak boleh dipahami secara legalistik semata. “Mata konstitusi” adalah kemampuan melihat nilai, bukan sekadar membaca pasal. Tanpa integritas moral, konstitusi hanya menjadi teks yang bisa ditafsirkan sesuai selera kekuasaan.

Dalam tradisi Islam, kepemimpinan semacam ini disebut kepemimpinan tanpa bashīrah: pemimpin yang memiliki otoritas tetapi kehilangan arah. Ia mungkin sah secara hukum, tetapi cacat secara moral. Dan kepemimpinan yang cacat secara moral, pada akhirnya, akan melahirkan kerusakan struktural yang panjang usianya.

Kalimat penutup Yudi Latif bahwa hidup ini pendek sementara kehidupan itu panjang patut direnungkan secara serius. Kekuasaan adalah penghidupan yang sementara; dampak kebijakan adalah kehidupan yang berjangka panjang. Mengorbankan prinsip demi kepentingan jangka pendek bukan sekadar kesalahan politik, melainkan pengkhianatan etik terhadap republik dan generasi mendatang.

Karena itu, kepemimpinan moral bukanlah aksesori demokrasi, melainkan syarat keberlanjutan negara hukum.

Lebih jauh, jika kita membaca ulang seluruh argumen Yudi Latif, tampak jelas bahwa ia sedang mengingatkan bahaya besar dari apa yang bisa disebut sebagai kepemimpinan legalistik tanpa nurani. Kepemimpinan semacam ini mungkin tampak patuh pada prosedur, rajin mengutip aturan, dan cakap memainkan bahasa hukum, tetapi sesungguhnya kehilangan orientasi nilai. Konstitusi diperlakukan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai pedoman etik yang membatasi dan mengarahkan kekuasaan.

Dalam konteks inilah ayat al-Qur’an tentang perbedaan antara orang yang buta dan orang yang melihat memperoleh relevansi politiknya. Kepemimpinan tanpa bashīrah adalah kepemimpinan orang buta: ia bisa bergerak cepat, tetapi tidak mengetahui arah; ia bisa mengambil banyak keputusan, tetapi tidak memahami makna. Al-Qur’an dengan tegas menolak penyamaan antara keduanya, sebagaimana ia menolak penyamaan antara cahaya dan kegelapan.

Bagi negara yang mengaku sebagai negara hukum sekaligus berlandaskan nilai Ketuhanan, kebutaan moral dalam kepemimpinan adalah ancaman serius. Ia tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran hukum yang kasat mata, tetapi sering hadir dalam bentuk pembiaran, manipulasi tafsir konstitusi, atau pengorbanan prinsip demi stabilitas semu. Di titik ini, peringatan Yudi Latif menjadi sangat relevan: konstitusi yang tidak dijaga dengan kewibawaan moral akan kehilangan daya ikatnya.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak keruntuhan republik bukan disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan oleh runtuhnya karakter para pemimpinnya. Hukum yang baik di tangan pemimpin yang tidak bermoral justru berubah menjadi alat penindasan atau pembenaran. Sebaliknya, dalam kondisi hukum yang belum sempurna, kepemimpinan bermoral mampu menutup celah dengan kebijaksanaan dan rasa tanggung jawab.

Karena itu, ketika Yudi Latif mengingatkan bahwa hidup ini pendek sementara kehidupan itu panjang, sesungguhnya ia sedang mengajukan ukuran etis bagi kepemimpinan. Kekuasaan hanyalah episode singkat, sedangkan dampak kebijakan akan diwariskan lintas generasi. Pemimpin yang mengorbankan prinsip demi kepentingan jangka pendek bukan hanya gagal secara politik, tetapi juga meninggalkan beban moral bagi masa depan republik.

Republik ini, pada akhirnya, tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cakap mengelola kekuasaan, tetapi pemimpin yang mampu melihat kebenaran dan setia kepadanya. Tanpa kepemimpinan moral, konstitusi tinggal teks, demokrasi tinggal prosedur, dan negara kehilangan arah. Republik ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cakap mengelola kekuasaan, tetapi pemimpin yang mampu melihat kebenaran dan setia kepadanya. Tanpa itu, konstitusi tinggal teks, demokrasi tinggal prosedur, dan negara kehilangan arah.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb 

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik