Loading...
KUHP Baru dan Bahaya Kriminalisasi Nikah Siri
11/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peringatan ini menjadi krusial di tengah berkembangnya tafsir publik yang cenderung menyederhanakan persoalan, bahkan menuduh negara hendak mengkriminalisasi nikah siri dan poligami. Tafsir semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyeret hukum pidana ke wilayah yang bukan kewenangannya.

Sejak awal, tafsir MUI tegas: Pasal 402 bukan norma yang mengkriminalisasi nikah siri atau poligami. Pasal ini mengatur pemidanaan atas perkawinan yang dilakukan dengan mengetahui adanya penghalang sah perkawinan, bukan pada soal ada-tidaknya pencatatan negara.

Pasal 402 KUHP menyatakan bahwa setiap orang dipidana apabila melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah, baik dari pihak dirinya sendiri maupun dari pihak lain, bahkan dengan ancaman pidana lebih berat jika disertai unsur penyembunyian. Rumusan ini menunjukkan bahwa unsur delik terletak pada penghalang sah dan kesengajaan, bukan pada bentuk perkawinan sebagai peristiwa keagamaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum perkawinan, bukan hukum pidana. Rujukannya jelas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih mengenai al-muḥarramāt min an-nisā’

Dalam Islam, penghalang sah perkawinan antara lain adalah ketika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Pelanggaran terhadap larangan ini, jika dilakukan secara sadar dan sengaja, dapat berimplikasi pidana karena menyentuh wilayah pelanggaran hukum yang serius.

Di sinilah jantung tafsir MUI perlu ditegaskan secara sistematis.

Pertama, nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat menurut agama tidak semestinya dipidana. Ia sah secara keagamaan dan berada dalam wilayah perdata–administratif. Negara memang berwenang mengatur akibat hukumnya —demi kepastian dan perlindungan— tetapi tidak otomatis berwenang memenjarakan pelakunya. Pemidanaan baru relevan bila terdapat unsur pidana yang nyata, seperti penipuan, pemalsuan identitas, atau pelanggaran penghalang sah perkawinan, misalnya poliandri. Menjadikan nikah siri sebagai objek pidana semata-mata karena tidak tercatat adalah bentuk overkriminalisasi.

Kedua, pendekatan koersif melalui ancaman pidana justru bersifat kontraproduktif. Alih-alih mendorong ketertiban hukum, ia berpotensi memaksa masyarakat masuk ke praktik sembunyi-sembunyi. Karena itu, negara seharusnya mendorong pencatatan perkawinan melalui insentif administratif, bukan sanksi pidana: kemudahan isbat nikah, biaya pencatatan yang murah atau gratis, serta akses layanan publik —akta lahir anak, BPJS, dan bantuan hukum— yang dipermudah bagi perkawinan tercatat. Pendekatan ini bersifat edukatif dan persuasif, bukan represif.

Ketiga, persoalan utama nikah siri sejatinya bukan pada sah atau tidak sah, melainkan pada kerentanan perempuan dan anak. Di sinilah fokus perlindungan hukum seharusnya diarahkan. Solusinya bukan pemidanaan, melainkan penguatan hukum perdata: penegasan tanggung jawab nafkah dan pengasuhan, sanksi perdata berupa ganti rugi bagi pihak yang menelantarkan, serta akses gugatan yang sederhana, cepat, dan terjangkau di pengadilan agama. Perlindungan nyata lahir dari kepastian tanggung jawab, bukan dari ancaman penjara.

Keempat, hukum pidana harus dibatasi secara ketat hanya untuk penyimpangan serius. Pidana layak dikenakan pada perkawinan dengan penghalang sah, pemalsuan identitas, atau praktik eksploitasi, misalnya nikah siri yang sengaja digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Inilah makna sejati prinsip ultimum remedium yang juga ditegaskan MUI: pidana adalah jalan terakhir, bukan instrumen utama untuk mengatur kehidupan keluarga.

Kelima, negara tidak boleh berjalan sendiri: tokoh agama —kiai, penghulu, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan— harus diposisikan sebagai mitra strategis negara, bukan objek kriminalisasi. Literasi hukum keluarga justru lebih efektif dibangun melalui otoritas moral dan sosial yang hidup dan dipercaya di tengah umat.

Dari seluruh uraian ini, pesan MUI menjadi terang dan tegas. Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk mengatur moral privat dan kehidupan keluarga. Negara hadir untuk melindungi, bukan menghukum secara serampangan. Pidana untuk kejahatan nyata, perdata untuk urusan keluarga. Ketepatan tafsir adalah syarat tegaknya keadilan hukum, sekaligus kunci agar semangat pembaruan KUHP tidak berubah menjadi alat kriminalisasi yang keliru.


Ahmad Chuvav Ibriy

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik 

Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik