Loading...
Membatasi Kompetisi Politik atau Membatasi Demokrasi?
05/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy 


Wacana pembatasan kompetisi politik kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam pertemuan sekitar tiga jam tersebut, Cak Imin menyebut Presiden menyetujui pandangan bahwa kompetisi politik yang berlangsung terus-menerus dinilai tidak produktif bagi bangsa, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (sumber: https://www.facebook.com/share/17ynCcXidr/).

Argumen bahwa kompetisi politik yang berkelanjutan menghambat produktivitas nasional sekilas terdengar rasional. Namun, di sinilah persoalan mendasarnya: demokrasi memang tidak pernah dirancang untuk efisien secara teknokratis, melainkan untuk menjamin partisipasi warga, kontrol publik, dan legitimasi kekuasaan. Ketika kompetisi politik dianggap sebagai gangguan, yang sesungguhnya dipersoalkan bukanlah hiruk-pikuk politiknya, melainkan ruang koreksi rakyat terhadap kekuasaan.

Gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD menandai langkah mundur dari semangat reformasi. Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik elitis, tertutup, dan sarat transaksi politik dalam pemilihan oleh parlemen daerah. Menghidupkan kembali mekanisme tersebut berisiko menguatkan kembali oligarki politik, mempersempit partisipasi rakyat, dan menjauhkan kepala daerah dari mandat langsung pemilihnya.

Lebih mengkhawatirkan, wacana ini disampaikan dalam kerangka stabilitas dan produktivitas, seolah demokrasi adalah beban pembangunan. Padahal, stabilitas tanpa partisipasi adalah stabilitas semu. Pembangunan yang tidak disertai kontrol publik justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pelemahan akuntabilitas.

Demokrasi memang melelahkan—berisik, penuh perbedaan, dan kerap tidak rapi. Namun sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa kemunduran justru terjadi ketika politik dibungkam, bukan ketika ia dikelola secara terbuka. Karena itu, problem sesungguhnya bukanlah terlalu banyak kompetisi, melainkan mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai, serta rendahnya etika kekuasaan.

Jika produktivitas nasional benar-benar menjadi tujuan, maka jalan keluarnya bukan membatasi hak politik warga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi itu sendiri. Tanpa itu, pembatasan kompetisi politik hanya akan menjadi nama lain dari kemunduran demokrasi.

Gresik,  5 Februari 2026