Loading...
Mempertahankan Diri: Perspektif Fikih dan KUHP Baru
16/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Dalam fikih jinayah, orang yang menyerang secara zalim disebut aṣ-ṣā’il ; yakni pihak yang melakukan agresi terhadap jiwa, harta, atau kehormatan. Korban (al-maṣūl ‘alaih) memiliki hak—bahkan menurut jumhur dalam kasus tertentu merupakan kewajiban—untuk membela diri.

Konsep ini memiliki padanan dalam hukum positif Indonesia melalui doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP lama, yang secara substansial tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat segera.

Di sini kita melihat titik temu yang sangat kuat antara fikih dan hukum nasional.

1. Hak dan Kewajiban Membela Diri

Dalam hadis riwayat Imam Muslim:

“Jika seseorang datang hendak mengambil hartamu, jangan engkau berikan. Jika ia memerangimu, perangilah. Jika engkau terbunuh, engkau syahid. Jika engkau membunuhnya, ia di neraka.”

Mayoritas ulama memahami bahwa membela jiwa adalah kewajiban, bukan sekadar hak. Dalam kasus perampasan harta atau percobaan pemerkosaan, pembelaan juga dipandang wajib.

KUHP baru juga mengakui pembelaan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Ini sejalan dengan pandangan Abdul Qadir ‘Audah dan juga fatwa Imam Al-Ghazali yang menempatkan pembelaan sebagai bagian dari nahi mungkar.

Artinya, baik fikih maupun KUHP sama-sama mengakui:

Ada serangan melawan hukum

Serangan itu nyata dan sedang berlangsung

Pembelaan diperbolehkan untuk diri atau orang lain

2. Prinsip Proporsionalitas (Tahapan Kekuatan)

Fikih menegaskan bahwa pembelaan harus dilakukan secara bertahap:

Teguran

Meminta tolong

Menahan dengan tangan

Memukul ringan

Hingga jika terpaksa, membunuh

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari, tahapan ini berlaku dalam kondisi terkendali. Jika situasi sudah eskalatif dan tak terkendali, maka kewajiban menjaga urutan dapat gugur.

KUHP baru pun mengenal prinsip proporsionalitas dan keseimbangan. Pembelaan hanya dibenarkan sejauh diperlukan untuk menghentikan serangan. Jika pembelaan melampaui batas yang patut, maka bisa dinilai sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Namun KUHP juga memberi ruang bahwa jika kelebihan itu terjadi karena guncangan jiwa hebat akibat serangan, maka pelaku tetap dapat dibebaskan dari pidana.

Ini sangat dekat dengan konsep fikih ketika situasi sudah “al-taama al-qitāl” (perkelahian berkecamuk), sehingga pertimbangan rasional bertahap tidak lagi mungkin dilakukan secara presisi.

3. Apakah Ada Tanggung Jawab Jika Penyerang Terbunuh?

Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm menegaskan bahwa jika seseorang terpaksa membunuh penyerang demi menjaga jiwa atau kehormatannya, maka:

Tidak ada qisas

Tidak ada diyat

Tidak ada kaffarah

Karena ia menjalankan hak yang dibenarkan syariat.

KUHP baru juga menegaskan bahwa jika unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, maka pelaku tidak dipidana. Artinya, tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, terdapat kesesuaian prinsip:

Fikih

KUHP Baru

Tidak ada qisas/diyat

Tidak dipidana

Harus ada serangan melawan hukum

Harus ada serangan melawan hukum

Harus ada kebutuhan (arūrah)

Harus ada keterpaksaan & proporsionalitas

4. Membela Harta: Sedikit atau Banyak?

Imam An-Nawawi dan Asy-Syaukani menegaskan bahwa boleh melawan perampasan harta, baik sedikit maupun banyak, selama dilakukan tanpa hak.

KUHP baru juga tidak membedakan nilai harta dalam prinsip pembelaan terpaksa. Yang menjadi ukuran adalah:

Adanya serangan melawan hukum

Kebutuhan nyata untuk menghentikannya

Bukan besar kecilnya nominal.

5. Catatan Penting: Vigilantisme Tidak Dibenarkan

Meskipun fikih dan KUHP sama-sama membolehkan pembelaan diri, keduanya juga menolak tindakan balas dendam atau main hakim sendiri setelah situasi terkendali.

Pembelaan hanya sah jika:

Serangan sedang berlangsung atau mengancam segera

Tidak ada alternatif lain yang wajar

Tujuannya menghentikan serangan, bukan membalas dendam

Dalam konteks negara hukum, setelah bahaya berhenti, kewenangan kembali kepada aparat penegak hukum.

Penutup

Dengan membaca fikih daf‘u aṣ-ṣā’il dan KUHP baru secara berdampingan, kita melihat bahwa hukum nasional Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat dalam hal pembelaan diri. Bahkan terdapat korespondensi yang cukup kuat:

Prinsip legalitas

Prinsip kebutuhan (necessity)

Prinsip proporsionalitas

Perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan

Perbedaannya hanya pada bahasa dan sistematika, bukan pada nilai dasarnya.

Wallāhu A‘lam bi aṣ-Ṣawāb.

 

Daftar Referensi

Al-‘Audah, ‘Abdul Qādir. At-Tasyrī‘ al-Jinā’ī al-Islāmī Muqāranan bi al-Qānūn al-Wa‘ī. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, Jilid 1.

Al-Bukhārī, Muammad bin Ismā‘īl. Al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaī.

Muslim bin al-ajjāj. Al-Musnad aṣ-Ṣaī al-Mukhtaṣar (Ṣaī Muslim). Beirut: Dār Iyā’ at-Turā al-‘Arabī.

Az-Zuailī, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr, Jilid 6.

amīd, Murtaā Muammad. Daf‘u aṣ-Ṣā’il fī al-Fiqh al-Islāmī.

Al-Ġazālī, Abū āmid. Fatāwā al-Imām al-Ġazālī. Taqīq: Muṣafā Mamūd.

Al-Anṣārī, Zakariyyā. Asnā al-Maālib fī Syar Raw a-ālib. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Jilid 4.

Asy-Syāfi‘ī, Muammad bin Idrīs. Al-Umm. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, Jilid 6.

An-Nawawī, Yayā bin Syaraf. Syar Ṣaī Muslim. Beirut: Dār Iyā’ at-Turā al-‘Arabī, Jilid 2.

Asy-Syaukānī, Muammad bin ‘Alī. Nail al-Auār Syar Muntaqā al-Akhbār. Beirut: Dār al-adī, Jilid 5.

Referensi Hukum Positif Indonesia

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.