Menanggapi Gagasan Zonasi AHWA: Menjaga AHWA sebagai Majelis Kualitas Keulamaan

Tulisan KH. Imam Jazuli tentang urgensi rekonstruksi sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) berbasis zonasi keterwakilan daerah mengangkat kegelisahan yang sah: dominannya ulama Jawa dalam struktur tertinggi NU. Namun, solusi zonasi berisiko menggeser AHWA dari majelis kualitas keulamaan menjadi forum representasi geografis. Tulisan ini menegaskan bahwa problem utama AHWA bukan pada asal wilayah, melainkan pada konsistensi menjaga standar kealiman, kewibawaan, dan kelayakan moral.
Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Tulisan KH. Imam Jazuli berjudul “Urgensi Rekonstruksi Sistem AHWA Berbasis Zonasi Keterwakilan Daerah” yang dimuat di detik.com (9 Januari 2026) mengangkat satu kegelisahan yang wajar dan patut dihargai: adanya kesan dominasi ulama Jawa dalam komposisi Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) Nahdlatul Ulama, yang dikhawatirkan mengikis rasa kepemilikan nahdliyin di luar Jawa. Dalam konteks NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah berskala nasional, kepekaan terhadap rasa keadilan dan keterlibatan daerah tentu bukan isu sepele.
Namun demikian, gagasan solusi berupa rekonstruksi AHWA berbasis zonasi keterwakilan daerah perlu ditimbang secara lebih hati-hati agar tidak keliru mendiagnosis persoalan dan justru menggeser watak dasar AHWA itu sendiri.
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa AHWA sejak awal bukan lembaga representasi wilayah. Ia bukan miniatur Indonesia, bukan pula parlemen internal NU. Karakter AHWA secara normatif tercermin jelas dalam Pasal 40 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang menyatakan:
“Ahlul Halli wal ‘Aqdi berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Muktamar dari usulan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.”
Redaksi pasal ini penting dicermati. ART NU tidak mengenal zonasi, tidak menetapkan kuota geografis, dan tidak membedakan Jawa dan luar Jawa. Yang diatur hanyalah jumlah anggota, forum pemilih (Muktamar), dan sumber usulan (PWNU dan PCNU). Ini menunjukkan bahwa AHWA memang dirancang sebagai majelis seleksi berbasis kelayakan personal, bukan forum distribusi keterwakilan daerah.
Dalam tradisi NU, AHWA adalah majelis yang menimbang kualitas keulamaan: kealiman, kepakaran keilmuan, kewibawaan moral, kematangan spiritual, serta kedalaman sanad. AHWA bukan ruang politik representatif, melainkan ruang etik dan keilmuan untuk menentukan siapa yang paling layak memikul amanah sebagai Rais Aam PBNU.
Dari sudut pandang ini, dominannya ulama Jawa dalam AHWA sejauh ini lebih tepat dibaca sebagai realitas sosiologis NU, bukan semata ketimpangan struktural. Jawa adalah wilayah dengan konsentrasi pesantren terbesar, jaringan sanad paling panjang, serta sistem kaderisasi ulama yang paling mapan. Selain itu, basis nahdliyin terbesar memang berada di Jawa. Dalam sistem usulan terbuka dari PWNU dan PCNU, wajar jika figur-figur dari ekosistem tersebut lebih dikenal, lebih teruji, dan akhirnya lebih banyak dipercaya oleh peserta Muktamar.
Di sinilah problem konseptual gagasan zonasi perlu dikritisi secara tajam. Tulisan KH. Imam Jazuli cenderung mencampuradukkan dua ranah yang berbeda: keadilan representasi dan kelayakan keulamaan. Ketika AHWA diperlakukan sebagai ruang distribusi rasa keadilan wilayah, maka kualitas personal berpotensi diturunkan menjadi sekadar syarat administratif. Zonasi memang terdengar adil, tetapi dalam konteks AHWA, ia berisiko melahirkan keadilan prosedural yang miskin substansi.
Masalah muncul ketika realitas tersebut dipersepsikan sebagai ketidakadilan yang harus diselesaikan melalui zonasi kuota keras. Di sinilah letak titik kritis gagasan KH. Imam Jazuli. Ketika AHWA diperlakukan sebagai forum keterwakilan geografis, terdapat risiko serius terjadinya pergeseran fungsi: dari majelis ahliyah menjadi majelis representasi administratif. Ukuran kelayakan bisa bergeser dari “siapa yang paling alim dan berwibawa” menjadi “siapa yang mewakili zona”.
Padahal, AHWA memikul amanah yang sangat berat dan sensitif: menentukan Rais Aam PBNU. Amanah ini justru menuntut standar seleksi yang ketat dan bebas dari kompromi representasi angka. AHWA bukan tempat semua wilayah harus “kebagian”, melainkan tempat yang paling layak diberi amanah paling berat.
Tentu, ini tidak berarti aspirasi ulama luar Jawa harus diabaikan atau dianggap tidak penting. Justru persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan penguatan ulama daerah, bukan sekadar kursi AHWA.
Tantangan NU ke depan adalah memperkuat ulama-ulama di luar Jawa secara substantif: pengkaderan keilmuan, pengakuan sanad, penguatan peran Rais Syuriah PWNU sebagai otoritas keilmuan yang nyata, serta perluasan jejaring nasional tanpa selalu bergantung pada patronase pesantren Jawa.
Jika kualitas itu tumbuh secara organik, keterwakilan akan hadir dengan sendirinya. Ulama luar Jawa tidak lagi “diwakili”, tetapi hadir karena kelayakan. Di titik itulah keterlibatan daerah menjadi kuat sekaligus bermartabat.
NU akan benar-benar menjadi “NU rasa Indonesia” bukan dengan membatasi Jawa melalui zonasi, melainkan dengan membesarkan pusat-pusat keulamaan di seluruh Nusantara, sambil tetap menjaga AHWA sebagai majelis kualitas, bukan forum pembagian kursi. Dengan cara itulah keadilan, kewibawaan, dan marwah keulamaan NU dapat dijaga secara bersamaan. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
*
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik
Alumni Ponpes Lirboyo Kediri