Pemidanaan terhadap guru honorer Tri Wulansari karena tindakan disiplin di sekolah membuka luka lama dalam dunia pendidikan kita. Ketika niat mendidik dibaca sebagai kejahatan, negara sesungguhnya sedang kehilangan nalar pedagogis dan kepekaan hukum. Opini ini mengajak publik bercermin: tanpa perlindungan hukum, kesejahteraan, dan kepercayaan kepada guru, pendidikan akan tumbuh dalam ketakutan—bukan dalam pembentukan karakter.
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Kasus penetapan tersangka terhadap guru honorer Tri Wulansari karena mendisiplinkan murid dengan mencukur rambutnya merupakan potret buram cara negara memahami pendidikan. Ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin krisis nalar: tindakan pedagogis dibaca sebagai kejahatan, sementara niat mendidik dipersepsikan sebagai kekerasan.
Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan tidak terdapat mens rea—niat jahat—dalam tindakan Tri Wulansari. Ini poin krusial. Dalam hukum pidana modern, kesalahan (schuld) dan niat jahat adalah inti pertanggungjawaban pidana. Tanpa niat jahat, hukum pidana kehilangan legitimasi moralnya. Karena itu, mempidanakan guru yang sedang menjalankan fungsi disipliner merupakan bentuk overkriminalisasi yang berbahaya.
Disiplin adalah bagian inheren dari pendidikan. Sejak lama, tata tertib sekolah—termasuk soal rambut—berfungsi sebagai instrumen pembentukan karakter, bukan ekspresi kekerasan. Jika setiap tindakan disipliner dibaca dengan kacamata pidana, guru akan lumpuh secara moral dan profesional. Sekolah pun berisiko berubah menjadi ruang ketakutan, bukan ruang mendidik.
Lebih memilukan, Tri Wulansari adalah guru honorer dengan gaji sekitar Rp400 ribu per bulan—angka yang nyaris tak layak hidup. Ini sendiri merupakan bentuk kekerasan struktural. Negara membayar guru dengan nominal minim, lalu dengan enteng menyeretnya ke proses hukum. Ia bahkan harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer hanya untuk wajib lapor. Pada titik ini, hukum tidak lagi hadir sebagai alat keadilan, melainkan menjadi beban yang menindas pihak paling lemah.
Di sisi lain, para orang tua juga patut bercermin. Setiap ketidaknyamanan kecil di sekolah tidak semestinya langsung dibesar-besarkan, apalagi diseret ke ranah hukum. Anak yang ditegur, dipotong rambutnya, atau dikenai sanksi disiplin lalu “dibela habis-habisan” atas nama kasih sayang, sejatinya sedang diajari menjadi rapuh, anti-kritik, dan alergi terhadap tanggung jawab. Pola ini berulang, dengan korban yang hampir selalu sama: guru. Jika mental korban terus ditanamkan, jangan heran bila kelak lahir generasi yang keras kepada guru, lemah menghadapi tekanan hidup, dan gemar menyelesaikan persoalan dengan laporan, bukan kedewasaan.
Kasus Tri Wulansari juga menyingkap ironi yang lebih dalam: cinta pedagogis yang kerap berujung luka. Di ruang kelas, guru datang dengan niat mendidik dan menegakkan tata tertib. Namun di luar pagar sekolah, niat baik itu sering dipatahkan oleh kecurigaan, amarah, bahkan kriminalisasi. Relasi guru–murid yang semestinya ditopang kepercayaan perlahan berubah menjadi relasi saling mencurigai. Guru berada di posisi serba salah: mendisiplinkan dianggap keras, membiarkan dianggap lalai.
Fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan gejala berulang dari sistem yang gagal melindungi pendidik. Negara, masyarakat, dan orang tua seolah lupa bahwa pendidikan membutuhkan wibawa, ketegasan, dan ruang kebijaksanaan. Tanpa itu, sekolah berisiko menjadi arena konflik, bukan ladang pembentukan karakter. Jika guru terus diposisikan sebagai pihak yang selalu salah, yang runtuh bukan hanya martabat profesi, tetapi fondasi moral pendidikan itu sendiri.
Prinsip ultimum remedium—bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir—jelas diabaikan. Jika pun terdapat keberatan atas metode disiplin, mekanisme etik, administratif, atau mediasi pendidikan jauh lebih proporsional. Membawa guru ke ranah pidana adalah pilihan paling ekstrem dan paling tidak mendidik.
Lebih jauh, negara semestinya belajar membedakan antara kekerasan dan ketegasan, antara penyalahgunaan wewenang dan kebijaksanaan pedagogis. Pendidikan tidak pernah steril dari risiko ketidaknyamanan, sebab proses mendewasakan selalu menuntut batas, aturan, dan koreksi. Ketika negara gagal membaca konteks ini, hukum justru berubah menjadi alat pemutus relasi kepercayaan antara sekolah, guru, dan orang tua. Dalam iklim seperti itu, guru bukan lagi pendidik yang dihormati, melainkan pihak yang selalu waspada, mengajar dengan rasa takut, dan mendisiplinkan dengan keraguan. Pendidikan yang lahir dari ketakutan semacam ini tidak akan pernah melahirkan karakter, melainkan kepatuhan semu dan kepengecutan sosial.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjamin penghentian perkara patut diapresiasi. Namun itu belum cukup. Negara harus hadir lebih jauh: memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru, memperbaiki kesejahteraan mereka, serta menyusun batasan yang adil antara disiplin pendidikan dan kekerasan.
Jika guru terus dibiarkan sendirian menghadapi risiko hukum, yang lahir bukan generasi berkarakter, melainkan generasi tanpa wibawa pendidikan. Membela Tri Wulansari bukan sekadar membela satu orang guru, tetapi membela akal sehat, keadilan, dan masa depan pendidikan Indonesia.
Di negeri yang beradab, guru dilindungi ketika mendidik dengan niat baik—bukan dikorbankan demi tafsir hukum yang kering dari nurani.
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, Jawa Timur