Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Tulisan KH. Imam Jazuli berjudul “Perlunya Amandemen AD/ART dan Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum demi Marwah Ulama” patut diapresiasi sebagai ikhtiar intelektual untuk menjaga kehormatan ulama dan stabilitas Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Gagasan yang ditawarkan jelas: memperkuat supremasi Syuriyah dengan cara mengalihkan kewenangan pemilihan Ketua Umum PBNU dari Muktamirin kepada Rais Aam.
Namun, justru karena niatnya mulia, gagasan ini perlu ditimbang secara lebih jernih agar tidak melahirkan problem baru yang lebih serius dalam tata kelola organisasi.
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa perbedaan kewenangan tidak identik dengan perbedaan martabat. Dalam struktur NU, Rais Aam dan Syuriyah memang memiliki posisi tertinggi dalam urusan keagamaan dan arah kebijakan normatif. Sementara Ketua Umum dan Tanfidziyah bertugas menjalankan roda organisasi secara administratif dan operasional. Ini bukan relasi kiai–santri dalam satu pesantren, melainkan relasi dua organ yang berbeda fungsi dalam satu jam’iyyah modern.
Analogi sistem ketatanegaraan justru relevan untuk menjelaskan ini. Dalam negara, presiden dipilih langsung oleh rakyat, DPR juga dipilih rakyat, sementara lembaga yudikatif tidak dipilih melalui pemilu, melainkan melalui mekanisme etik dan profesional. Namun tidak lantas lembaga yudikatif menjadi “penguasa tertinggi” yang bisa meniadakan presiden dan DPR. Yang menjaga keseimbangan adalah konstitusi dan batas kewenangan yang tegas, bukan penyeragaman sumber mandat.
Di titik ini, persoalan NU hari ini tampaknya bukan semata-mata soal siapa yang memilih Ketua Umum, melainkan soal ketidakjelasan operasional relasi Syuriyah–Tanfidziyah serta melemahnya budaya taat konstitusi jam’iyyah. Konflik tidak selalu lahir dari mekanisme pemilihan, tetapi sering muncul karena ketidakmampuan elite organisasi menahan diri dalam batas kewenangan masing-masing.
Usulan agar Ketua Umum ditunjuk langsung oleh Rais Aam memang menjanjikan harmoni struktural. Namun secara organisatoris, ia menyimpan risiko konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Rais Aam bukan hanya menjadi pemegang otoritas normatif, tetapi sekaligus penentu eksekutif harian. Dalam jangka panjang, ini bisa melemahkan mekanisme koreksi internal dan menjadikan NU terlalu bergantung pada figur, bukan pada sistem.
Selain itu, perlu dipertimbangkan dimensi sosiologis NU. PCNU dan PWNU bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat, melainkan pilar jam’iyyah yang hidup dari rasa memiliki. Menghilangkan peran mereka dalam memilih Ketua Umum berpotensi menimbulkan jarak psikologis antara pusat dan daerah. Stabilitas yang dicapai bisa bersifat semu, karena partisipasi digantikan oleh kepatuhan struktural.
Argumentasi tentang bahaya politik uang juga perlu diperlakukan secara proporsional. Dalam negara, solusi atas politik uang bukanlah menghapus pemilu, melainkan memperketat aturan, transparansi, dan sanksi etik. NU pun bisa menempuh jalan serupa: memperkuat tata tertib muktamar, pengawasan etik, dan mekanisme pertanggungjawaban. Memotong partisipasi bukan satu-satunya cara membersihkan proses.
Yang mendesak sesungguhnya adalah penegasan ulang batas kewenangan. Syuriyah harus kuat dalam memberi arah, fatwa, dan koreksi moral. Tanfidziyah harus kuat dalam manajemen, disiplin organisasi, dan akuntabilitas. Keduanya harus tunduk pada AD/ART sebagai kesepakatan bersama, bukan saling menegasikan dengan klaim “mandat” masing-masing.
Memasuki abad kedua, NU memang perlu berani berbenah. Tetapi pembenahan itu semestinya diarahkan pada pendewasaan tata kelola, bukan pada penyeragaman sumber legitimasi. Marwah ulama tidak terletak pada absolutnya kekuasaan, melainkan pada kemampuan menjaga hikmah, keseimbangan, dan keadilan dalam struktur organisasi yang kompleks.
Dengan demikian, yang lebih urgen dari sekadar amandemen mekanisme pemilihan adalah membangun kembali etika kepemimpinan jam’iyyah: taat konstitusi, sadar batas, dan dewasa dalam berkhilaf. Di situlah marwah ulama justru akan berdiri paling kokoh.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ahamd Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik
Alumni Ponpes Lirboyo