Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Perdebatan mengenai hukum mengonsumsi daging anjing, babi, dan berbagai jenis makanan lain selalu menarik perhatian publik. Namun, dalam konteks Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan dilaksanakan tanggal 27-31 Agustus 2026 di PonpesTambakberas Jombang, ada persoalan yang jauh lebih mendesak untuk dibicarakan, yaitu politik uang. Jika konsumsi makanan tertentu dipandang sebagai persoalan individual yang memiliki konsekuensi hukum dan moral tertentu, maka praktik politik uang adalah persoalan kolektif yang dampaknya dapat merusak masa depan organisasi secara sistematis. Politik uang hukumnya juga najis.
Karena itu, seruan untuk “membuang daging anjing” dalam Muktamar NU sejatinya bukan sekadar ajakan simbolik. Ia adalah pengingat bahwa energi dan perhatian warga NU jangan sampai tersedot pada isu-isu pinggiran, sementara penyakit yang sesungguhnya menggerogoti organisasi justru dibiarkan tumbuh subur. Penyakit itu adalah politik uang yang mengubah arena musyawarah menjadi transaksi, menggeser idealisme menjadi kalkulasi, dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kemaslahatan jam’iyah.
Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi. Di sanalah arah gerak NU ditentukan, kepemimpinan dipilih, dan cita-cita besar jam’iyah dirumuskan untuk masa depan. Karena itu, kualitas hasil muktamar sangat bergantung pada kualitas prosesnya. Ketika proses tersebut tercemar oleh praktik uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk-bentuk transaksi lain yang bertujuan memengaruhi pilihan peserta, maka yang rusak bukan hanya hasil pemilihan, melainkan juga legitimasi moral organisasi.
Politik uang menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar memperoleh keuntungan yang tidak dimiliki kandidat lain. Akibatnya, kapasitas, integritas, rekam jejak pengabdian, dan gagasan-gagasan besar sering kali kalah oleh kekuatan modal. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan kepemimpinan yang tidak berakar pada kepercayaan warga, melainkan pada kemampuan mengelola jaringan transaksi politik.
Lebih dari itu, politik uang berpotensi mengikis nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi NU. Organisasi yang lahir dari semangat keikhlasan para ulama dan pejuang bangsa tidak seharusnya dibajak oleh logika pasar. Tradisi khidmah, tawadhu’, dan pengabdian yang diwariskan para masyayikh harus tetap menjadi ruh dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Oleh sebab itu, siapapun yang akan maju sebagai calon Ketua Umum PBNU perlu didesak untuk menyatakan komitmen secara terbuka dalam membersihkan kontestasi dari politik uang. Komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, seperti transparansi pembiayaan, pengawasan independen, serta penegakan sanksi moral dan organisatoris terhadap praktik-praktik transaksional.
Warga NU juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Menolak politik uang bukan hanya tugas para kandidat, melainkan kewajiban seluruh peserta dan elemen organisasi. Sebab, transaksi politik tidak akan terjadi jika tidak ada pihak yang menawarkan dan pihak yang menerima.
Muktamar NU harus menjadi ruang adu gagasan, bukan adu modal. Ia harus menjadi panggung pengabdian, bukan arena investasi politik. Dengan membersihkan politik uang, NU tidak hanya menjaga marwah organisasinya, tetapi juga memberikan teladan kepada bangsa bahwa demokrasi yang bermartabat masih mungkin diwujudkan. Di tengah krisis kepercayaan terhadap praktik politik saat ini, komitmen tersebut bukan sekadar kebutuhan organisasi, melainkan juga panggilan moral yang harus diperjuangkan bersama.
Wallāhu al-Musta'ān
Gresik, 23 Juli 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik