Loading...
Menjaga Nalar di Tengah Gairah Kriminalisasi Kritik
23/04/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh:  Ahmad Chuvav Ibriy

Status Facebook yang beredar dari Kompas TV tentang pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait polemik pelaporan terhadap Feri Amsari dan rekan-rekannya menghadirkan satu hal penting: kita sedang diuji, apakah masih setia pada nalar hukum atau mulai tergelincir pada hasrat membungkam kritik.

Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa kritik akademik tidak serta-merta dapat dipidana. Ini bukan sekadar pembelaan personal, melainkan penegasan prinsip. Negara demokrasi berdiri di atas keberanian warga—terutama kalangan akademisi—untuk mengoreksi kekuasaan. Jika kritik dipersempit menjadi ancaman, maka sesungguhnya yang sedang kita bunuh adalah akal sehat itu sendiri.

Namun yang menarik, Yusril tidak menafikan hak pelaporan. Ia mengakui bahwa setiap warga berhak melapor ke aparat. Di sinilah letak keseimbangan yang jarang kita temukan: antara kebebasan berekspresi dan mekanisme hukum. Akan tetapi, ia memberi garis tegas—klarifikasi harus didahulukan, bukan kriminalisasi yang tergesa-gesa.

Fenomena yang belakangan muncul justru sebaliknya. Kritik sering kali langsung diseret ke ranah pidana, seolah-olah ruang diskusi publik telah berubah menjadi ruang interogasi. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal mentalitas kekuasaan. Ketika kritik dianggap gangguan, maka kekuasaan sedang kehilangan kepercayaan diri.

Dalam konteks ASN, pandangan Yusril juga layak dicermati. Tidak setiap perbedaan pendapat adalah pelanggaran etik. Jika semua kritik ASN dipaksa masuk kategori pelanggaran, maka birokrasi akan dipenuhi oleh orang-orang yang patuh secara formal, tetapi kosong secara intelektual. Padahal negara membutuhkan aparatur yang berpikir, bukan sekadar mengiyakan.

Lebih jauh, Yusril mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik dan penghasutan. Ini poin krusial yang sering disalahpahami. Kritik lahir dari argumentasi, sementara penghasutan bertumpu pada provokasi. Mencampuradukkan keduanya bukan hanya kesalahan logika, tetapi juga berpotensi menjadi alat represi yang halus.

Akan tetapi, kita tidak boleh berhenti pada kekaguman terhadap pernyataan normatif. Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah prinsip-prinsip ini akan benar-benar dijalankan? Sebab dalam praktik, hukum sering kali tunduk pada tekanan, bukan pada kebenaran.

Di sinilah masyarakat harus mengambil peran. Kritik tidak boleh berhenti hanya karena ancaman laporan. Sebaliknya, ia harus tetap hidup sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap bangsa. Sebab ketika kritik dibungkam, yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan kesunyian yang menyesatkan.

Pandangan Yusril patut diapresiasi, tetapi lebih dari itu, harus dikawal. Karena demokrasi tidak cukup hanya dengan kata-kata bijak, ia membutuhkan keberanian untuk menegakkannya.


Wallāhu al-Musta'ān

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM