Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Berita Tempo edisi 9 Februari 2026 mengutip pernyataan pemimpin senior Hamas, Khaled Meshaal, yang menolak tuntutan Amerika Serikat dan Israel agar Hamas melucuti senjatanya sebagai bagian dari skema pascaperang Gaza. Sikap ini menuai beragam reaksi: dari yang menilainya sebagai keras kepala hingga yang melihatnya sebagai penghalang perdamaian. Namun jika dibaca secara jernih—dengan kacamata hukum internasional, etika politik, dan nurani kemanusiaan—penolakan tersebut justru membuka pertanyaan mendasar: apakah mungkin perdamaian ditegakkan dengan terlebih dahulu menuntut pihak yang terjajah untuk menyerahkan alat pertahanannya, sementara akar pendudukan dibiarkan tetap berdiri?
Kalau kita baca sikap Hamas ini dengan kepala dingin—bukan dengan kacamata propaganda—ada beberapa lapis argumen yang masuk akal secara hukum internasional, politik, dan moral perlawanan.
Pertama, soal prinsip dasar konflik.
Hamas sedang menegaskan satu kaidah klasik: selama pendudukan masih ada, tuntutan pelucutan senjata adalah tidak sah secara moral dan politis. Dalam hukum internasional sendiri—bahkan dalam wacana Barat—rakyat di bawah pendudukan diakui memiliki hak untuk melakukan perlawanan. Maka ketika AS dan Israel menuntut demiliterisasi Gaza tanpa terlebih dulu mengakhiri pendudukan, itu bukan proposal damai, tapi permintaan menyerah sepihak.
Kedua, pelucutan senjata tanpa jaminan politik adalah jebakan historis.
Banyak contoh: kelompok atau bangsa yang lebih dulu dilucuti, lalu ditinggal tanpa perlindungan, akhirnya dihancurkan pelan-pelan. Hamas tampaknya belajar dari sejarah itu. Usulan hudnah 5–10 tahun justru menunjukkan fleksibilitas taktis, bukan kegilaan perang. Mereka mengatakan: senjata bisa “diam”, tapi tidak boleh dicabut selama sebab konflik belum diselesaikan.
Ketiga, narasi “kriminalisasi perlawanan” ini problematik.
Meshaal tepat saat menyebut bahwa yang sedang dikriminalisasi bukan sekadar senjata, tapi ide perlawanan itu sendiri. Jika perlawanan dilabeli terorisme sementara pendudukan dianggap normal, maka dunia sedang membalik logika keadilan. Dalam istilah fiqh siyasah, ini mirip taghyīr al-ḥaqā’iq—pengaburan realitas demi kepentingan penguasa.
Keempat, dari sudut etika Islam.
Pernyataan Meshaal tentang “hak yang diakui agama-agama samawi” itu bukan retorika kosong. Dalam tradisi Islam, daf‘ al-ẓulm (menolak kezaliman) adalah kewajiban, sementara meninggalkan kemampuan membela diri di bawah penindasan justru tercela. Yang dilarang adalah agresi, bukan perlawanan.
Jadi, kalau kita setuju menolak, itu bukan karena membenarkan kekerasan, tapi karena menolak logika damai yang timpang:
“Yang dijajah diminta melucuti diri, sementara penjajah tidak diminta mundur.” Celetuk Pakde Dul dengan getir: “Amerika dan Israel gapleki tenan.” Dalam konteks inilah, rencana Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace di bawah kepemimpinan Donald Trump patut direnungkan ulang—jangan sampai kita ikut duduk di meja damai yang sejak awal disusun dengan logika timpang dan standar ganda.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Gresik, 9 Februari 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM