Loading...
Menutup Pintu Kriminalisasi atas Nama Membela Presiden
13/08/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy 


Ada satu pintu yang mulai ditutup oleh Mahkamah Konstitusi: pintu kriminalisasi atas nama “membela Presiden”.

Pada 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP—terkait penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat Presiden atau Wakil Presiden—hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Artinya jelas: ruang bagi pihak ketiga untuk bertindak seolah-olah menjadi “pembela kehormatan Presiden” tidak lagi bisa digunakan sebagai pintu masuk perkara pidana.

Ini penting bagi demokrasi. Sebab dalam praktik kehidupan politik, kita sering menyaksikan seseorang atau kelompok tiba-tiba melapor ke polisi karena merasa tersinggung atas kritik terhadap Presiden. Mereka mengatasnamakan relawan, pendukung, organisasi, bahkan “masyarakat”. Kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian diperlakukan seakan-akan penghinaan terhadap pribadi Presiden.

Putusan MK mengembalikan persoalan itu kepada pemilik haknya: Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

Bahkan dalam pembahasan perkara ini, MK menegaskan karakter Pasal 218 sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, sekalipun ada dugaan penghinaan, proses hukum tidak berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak mengadukannya sendiri.

Pesannya sangat penting: jangan menjadi “polisi moral” bagi kekuasaan.

Presiden adalah pejabat publik. Kebijakannya boleh dikritik, diperdebatkan, bahkan ditolak melalui mekanisme demokratis. Penjelasan KUHP sendiri membedakan kritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dengan penghinaan terhadap kehormatan atau martabat pribadinya.

Karena itu, putusan MK bukan berarti Presiden kehilangan perlindungan hukum. Presiden tetap memiliki hak untuk mengadu apabila benar-benar merasa kehormatan pribadinya diserang. Yang dibatasi adalah kecenderungan pihak lain mengambil alih hak tersebut.

Di sinilah demokrasi menjadi lebih sehat.

Pendukung boleh membela. Relawan boleh berargumentasi. Buzzer boleh berdebat. Tetapi jangan sampai semangat membela berubah menjadi senjata untuk membungkam kritik.

Kekuasaan tidak membutuhkan pasukan pelapor. Kekuasaan justru membutuhkan kritik yang jujur agar tidak kehilangan cermin.

Putusan MK ini mudah-mudahan menjadi pelajaran: Presiden tidak perlu dibela secara berlebihan sampai rakyat kehilangan hak untuk berbicara.

Dan bagi para buzzer, relawan, serta “pembela kehormatan” yang gemar melapor: satu pintu telah ditutup.

Semoga setelah ini yang tumbuh bukan budaya melapor, melainkan budaya berdialog.

Sebab dalam negara demokrasi, kritik bukan musuh kekuasaan. Kritik adalah salah satu cara agar kekuasaan tetap waras.

Wallāhu al-Musta'ān 


Gresik,  13 Agustus 2026