Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Menjelang Idul Adha, kembali muncul perdebatan mengenai hukum : bolehkah menyembelih hewan qurban di halaman atau area sekitar masjid yang merupakan tanah wakaf atau milik masjid?
Sebagian pihak memandang hal itu tidak diperbolehkan. Alasannya, masjid adalah tempat suci untuk ibadah, bukan tempat penyembelihan hewan. Bahkan ada yang sampai mengharamkannya dengan anggapan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi masjid.
Pandangan seperti ini lahir dari semangat menjaga kehormatan masjid, sesuatu yang tentu patut dihargai.
Namun dalam kajian fiqih, persoalan ini tidak sesederhana memutuskan “halal” atau “haram” secara mutlak. Para ulama sejak dahulu melihat persoalan ini dari sudut maslahat, fungsi sosial masjid, dan ada tidaknya gangguan terhadap jamaah.
Dalam kitab Al-Ḥāwī al-Kabīr karya Imam al-Māwardi disebutkan:
فَأَمَّا فِنَاءُ الْمَسْجِدِ فَإِنْ كَانَ فِي الْجُلُوسِ فِيهِ إِضْرَارٌ بِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مُنِعُوا مِنْهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِضْرَارٌ بِأَهْلِ الْمَسْجِدِ فَهَلْ يَلْزَمُ اسْتِئْذَانُ الْإِمَامِ فِيهِ أَمْ لَا؟ عَلَى وَجْهَيْنِ
وَإِذْنُ الْإِمَامِ إِذْنُ اجْتِهَادٍ فِي الْأَصْلَحِ
Artinya:
“Adapun pelataran masjid, apabila aktivitas di sana menimbulkan gangguan bagi jamaah masjid maka hal itu dilarang. Namun apabila tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah masjid, maka para ulama berbeda pendapat apakah harus meminta izin kepada imam/pengurus masjid atau tidak. Dan izin dari imam itu merupakan hasil ijtihad demi kemaslahatan yang paling baik.”
(Al-Ḥāwī al-Kabīr, Jilid 7, halaman 495)
Keterangan Imam al-Māwardi menunjukkan bahwa inti persoalannya bukan semata lokasi penyembelihan, tetapi dampaknya terhadap fungsi dan kehormatan masjid. Selama tidak mengganggu jamaah, menjaga kebersihan, dan menghadirkan maslahat, maka persoalan tersebut berada dalam ruang ijtihad pengurus masjid.
Dalam praktik masyarakat Muslim, halaman atau area sekitar masjid sejak lama juga menjadi ruang sosial-keumatan: tempat musyawarah, pendidikan, pembagian zakat, pengajian, akad nikah, hingga pelaksanaan qurban bersama. Karena itu, apabila penyembelihan qurban dikelola pengurus dan jamaah secara tertib serta membawa manfaat bagi syiar Islam, maka kegiatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari i‘mār al-masjid atau memakmurkan masjid. Dan hal itu sudah berlangsung turun-temurun di puluhan ribu masjid sedunia.
Pandangan ini diperkuat oleh keterangan dalam Bughyah al-Mustarsyidīn:
لَيْسَتِ الجَوَابِي الْمَعْرُوفَةُ وَأَرْوَاقُهَا مِنْ رَحْبَةِ الْمَسْجِدِ وَلَا حَرِيْمِهِ، بَلْ هِيَ مُسْتَقِلَّةٌ لِمَا وُضِعَتْ لَهُ، وَيُسْتَعْمَلُ كُلٌّ عَلَى مَا عُهِدَ فِيهِ بِلَا نَكِيرٍ ... وَلَا تَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ قَصْدِ مَنْ أَوْقَفَهَا، إِذِ الْعُرْفُ كَافٍ فِي ذَلِكَ
Artinya:
“Kolam dan tepiannya yang dikenal di sekitar masjid bukan termasuk pelataran ataupun wilayah hukum masjid. Tetapi ia berdiri sendiri sesuai tujuan awalnya. Dan masing-masing dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku tanpa pengingkaran. Bahkan tidak perlu mengetahui maksud pewakafnya, karena kebiasaan masyarakat sudah cukup dalam hal itu.”
(Bughyah al-Mustarsyidīn, halaman 63)
Keterangan ini menunjukkan bahwa fiqih juga mempertimbangkan aspek ‘urf (kebiasaan masyarakat) dalam penggunaan fasilitas sekitar masjid. Dalam kaidah fiqih disebutkan:
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Tradisi atau kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Karena itu, selama penggunaan area masjid untuk qurban telah menjadi kebiasaan masyarakat, dilakukan secara tertib, dan tidak mengganggu fungsi utama masjid, maka praktik tersebut tidak otomatis terlarang secara syariat.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa redaksi dalam Bughyah al-Mustarsyidīn tidak secara langsung membahas penyembelihan qurban di tanah wakaf masjid. Pembahasannya lebih terkait fasilitas penunjang di sekitar masjid yang tidak secara tegas menjadi bagian inti masjid. Dari sinilah muncul perbedaan pandangan: sebagian pihak menilai kebolehan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membolehkan penyembelihan di tanah wakaf masjid yang jelas statusnya.
Namun para ulama juga menjelaskan bahwa kemaslahatan masjid tidak selalu terbatas pada aktivitas ritual di ruang shalat. Aktivitas yang menghidupkan syiar Islam, memperkuat keterlibatan jamaah, dan menghadirkan manfaat sosial-keagamaan juga dapat masuk dalam cakupan kemakmuran masjid.
Karena itu, jika penyembelihan qurban dilakukan secara tertib, menjaga kebersihan, tidak mengganggu jamaah, dan justru menghidupkan peran masjid di tengah masyarakat, maka sulit mengatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kepentingan masjid.
Tentu pelaksanaannya tetap harus menjaga adab terhadap rumah Allah Swt. Darah dan limbah tidak boleh mengotori area shalat, kebersihan wajib dijaga, dan pengelolaannya harus tertib. Bila sebuah masjid tidak mampu menjaga hal-hal tersebut, maka memindahkan lokasi penyembelihan ke tempat khusus tentu lebih baik.
Demikian pula pembiayaan operasional qurban semestinya tidak membebani kas umum masjid. Biaya teknis seperti plastik, konsumsi panitia, dan upah jagal harus ditanggung dari dana khusus qurban atau peserta qurban agar amanah keuangan masjid tetap terjaga.
Karena itu, jika ada masjid yang memilih tidak melaksanakan penyembelihan qurban di area masjid demi menjaga kebersihan dan kenyamanan, itu tentu baik. Namun jika ada masjid lain yang mampu mengelolanya dengan tertib dan membawa manfaat bagi jamaah, maka hal itu pun tidak otomatis menjadi haram, malah baik-baik saja karena ada syiar di sana.
Syiar qurban hendaknya dijaga dan dirawat dengan penuh kebijaksanaan, bukan dipersempit oleh sikap yang terlalu mudah mengharamkan persoalan yang masih berada dalam ruang ijtihad para ulama. Tradisi penyembelihan qurban di halaman masjid, selama tetap menjaga kesucian, kebersihan, dan kehormatan masjid, telah lama menjadi bagian dari syiar Islam dan kehidupan sosial umat. Di sana tumbuh semangat gotong royong, kepedulian, kebersamaan jamaah, serta pendidikan keagamaan bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, inti persoalannya bukan semata pada lokasi penyembelihan, tetapi pada sejauh mana pelaksanaan qurban mampu menghadirkan maslahat, menghidupkan rumah Allah Swt, dan menumbuhkan kecintaan umat kepada syariat Islam.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik ; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik
https://www.facebook.com/share/p/17qEk7gXjH/