Demokrasi dan negara modern jarang runtuh secara tiba‑tiba. Ia lebih sering
melemah perlahan, melalui kebijakan yang tampak sah, prosedural, bahkan
dibenarkan secara teknokratis. Dalam konteks inilah pernyataan Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Anwar Iskandar, perlu dibaca bukan sekadar
sebagai kritik moral, tetapi sebagai peringatan serius tentang arah perjalanan
negara. Ketika pajak dirasakan tidak adil, operasi tangkap tangan (OTT) terus
berulang, dan nilai tukar rupiah berada dalam tekanan, sesungguhnya kita sedang
menyaksikan rangkaian sinyal bahaya bagi ketahanan nasional.
Peringatan tersebut relevan dengan kondisi ekonomi yang sedang dihadapi
Indonesia. Pelemahan rupiah bukan hanya persoalan fluktuasi pasar global,
melainkan juga refleksi dari persepsi pelaku ekonomi terhadap konsistensi dan
kejelasan kebijakan negara. Nilai tukar adalah cermin kepercayaan. Ketika
kepercayaan melemah, yang terdampak pertama kali bukanlah kelompok elite,
melainkan masyarakat kelas menengah dan bawah yang bergantung pada stabilitas
harga dan daya beli. Dalam kondisi seperti ini, benar apa yang dikatakan Ketua
Umum MUI: negara bisa lumpuh tanpa perang, cukup dengan ekonomi yang kehilangan
keseimbangannya.
Secara prinsip, pajak adalah instrumen vital untuk membiayai negara. Namun
pajak juga harus berakar pada rasa keadilan. Ketika kebijakan perpajakan
menyentuh kebutuhan dasar—seperti pangan, hunian, dan layanan esensial—tanpa
mekanisme perlindungan yang memadai bagi rakyat kecil, pajak berubah dari
instrumen solidaritas menjadi beban struktural. Di titik inilah pajak tidak
lagi dipersepsi sebagai kewajiban warga negara, melainkan sebagai tekanan yang
menambah kerentanan sosial.
MUI, melalui fatwa tentang pajak berkeadilan, telah menegaskan bahwa
pungutan negara harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan tidak boleh
mengancam pemenuhan kebutuhan pokok. Prinsip ini bukan semata dalil normatif
keagamaan, tetapi juga sejalan dengan logika ekonomi modern. Daya beli
masyarakat adalah fondasi konsumsi domestik. Ketika daya beli tergerus oleh
beban pajak yang tidak proporsional, pertumbuhan ekonomi justru akan melambat,
dan negara kehilangan basis penerimaannya sendiri.
Tekanan terhadap rupiah harus dibaca secara lebih jujur. Faktor global
memang berpengaruh, tetapi faktor domestik sering kali menentukan daya tahan.
Koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan arah politik menjadi kunci.
Jika otoritas fiskal agresif menarik pajak, sementara kebijakan moneter ketat
dan kebijakan politik tidak memberi kepastian, maka tekanan terhadap rupiah
menjadi berlipat.
Ketua Umum MUI menekankan pentingnya soliditas tiga pilar tersebut. Ini
bukan sekadar jargon koordinasi, melainkan kebutuhan mendesak. Negara tidak
cukup dikelola dengan pendekatan sektoral yang terpisah. Stabilitas ekonomi
membutuhkan kesatuan visi: bagaimana pajak dipungut, ke mana belanja negara
diarahkan, dan bagaimana iklim politik dijaga agar tetap rasional dan
berintegritas.
Maraknya OTT terhadap pejabat publik juga tidak bisa dipisahkan dari
persoalan ekonomi. Korupsi adalah pajak tersembunyi yang paling mahal. Ia
meningkatkan biaya ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan memaksa negara
menutup kebocoran dengan menarik pajak lebih besar. Lingkaran ini berbahaya:
korupsi melahirkan ketidakadilan, ketidakadilan memicu ketidakpercayaan, dan
ketidakpercayaan melemahkan legitimasi negara.
Dalam perspektif etika politik, OTT yang berulang menunjukkan bahwa
persoalan kita bukan semata individu, tetapi sistem. Biaya politik yang tinggi,
lemahnya integritas, dan tata kelola yang tidak transparan menjadikan korupsi
sebagai penyakit struktural. Selama akar ini tidak dibenahi, kebijakan ekonomi
sebaik apa pun akan selalu bocor di tengah jalan.
Peringatan lain yang penting adalah soal peredaran uang negara. Dana publik
tidak boleh berhenti di neraca atau sekadar “mengendap” di perbankan. Uang
negara harus hidup di tengah masyarakat, menggerakkan sektor riil: UMKM,
koperasi, pertanian, dan ekonomi rakyat. Di sanalah efek pengganda bekerja.
Tanpa itu, pertumbuhan hanya menjadi angka statistik yang jauh dari pengalaman
hidup rakyat.
Pajak yang tidak adil, rupiah yang tertekan, dan maraknya OTT bukanlah
persoalan yang berdiri sendiri. Ia adalah rangkaian gejala dari satu persoalan
besar: melemahnya rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola
negara. Peringatan Ketua Umum MUI seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar
bahan perdebatan.
Ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau
besarnya anggaran, tetapi oleh keadilan yang dirasakan rakyat dalam kehidupan
sehari‑hari. Negara yang adil akan dipercaya, dan negara yang dipercaya akan
kuat. Sebaliknya, ketika keadilan diabaikan, erosi akan terjadi secara
sunyi—namun dampaknya bisa menghancurkan.
Sumber:
Radar Jatim, “Ketum MUI: Pajak Tak Adil, OTT, dan Rupiah
Tertekan Bakal Jadi Sinyal Bahaya bagi Negara”.
ANTARA News, “Mencari Jalan Tengah Fatwa Pajak Berkeadilan MUI
Pengasuh Ponpes Al‑Amin Mojowuku
Kedamean Gresik dan Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten
Gresik