Loading...
Menyikapi Sinyal Bahaya Ekonomi: Dari Pajak Tak Adil hingga Rupiah Tertekan
22/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Demokrasi dan negara modern jarang runtuh secara tiba‑tiba. Ia lebih sering melemah perlahan, melalui kebijakan yang tampak sah, prosedural, bahkan dibenarkan secara teknokratis. Dalam konteks inilah pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Anwar Iskandar, perlu dibaca bukan sekadar sebagai kritik moral, tetapi sebagai peringatan serius tentang arah perjalanan negara. Ketika pajak dirasakan tidak adil, operasi tangkap tangan (OTT) terus berulang, dan nilai tukar rupiah berada dalam tekanan, sesungguhnya kita sedang menyaksikan rangkaian sinyal bahaya bagi ketahanan nasional.

Peringatan tersebut relevan dengan kondisi ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia. Pelemahan rupiah bukan hanya persoalan fluktuasi pasar global, melainkan juga refleksi dari persepsi pelaku ekonomi terhadap konsistensi dan kejelasan kebijakan negara. Nilai tukar adalah cermin kepercayaan. Ketika kepercayaan melemah, yang terdampak pertama kali bukanlah kelompok elite, melainkan masyarakat kelas menengah dan bawah yang bergantung pada stabilitas harga dan daya beli. Dalam kondisi seperti ini, benar apa yang dikatakan Ketua Umum MUI: negara bisa lumpuh tanpa perang, cukup dengan ekonomi yang kehilangan keseimbangannya.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga harus dibaca sebagai alarm kebijakan, bukan semata fluktuasi ekonomi global. Nilai tukar bukan hanya persoalan pasar uang, tetapi indikator kepercayaan terhadap arah negara. Ketika rupiah melemah, pesan yang terbaca oleh pelaku ekonomi adalah keraguan: apakah kebijakan fiskal, moneter, dan politik berjalan dalam satu irama atau saling meniadakan. Dalam situasi seperti ini, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling terdampak—melalui kenaikan harga, tergerusnya daya beli, dan meningkatnya kecemasan ekonomi. Karena itu, benar peringatan Ketua Umum MUI bahwa rupiah yang tertekan bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan sinyal bahaya bagi ketahanan nasional.

Pajak dan Rasa Keadilan Publik

Secara prinsip, pajak adalah instrumen vital untuk membiayai negara. Namun pajak juga harus berakar pada rasa keadilan. Ketika kebijakan perpajakan menyentuh kebutuhan dasar—seperti pangan, hunian, dan layanan esensial—tanpa mekanisme perlindungan yang memadai bagi rakyat kecil, pajak berubah dari instrumen solidaritas menjadi beban struktural. Di titik inilah pajak tidak lagi dipersepsi sebagai kewajiban warga negara, melainkan sebagai tekanan yang menambah kerentanan sosial.

MUI, melalui fatwa tentang pajak berkeadilan, telah menegaskan bahwa pungutan negara harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan tidak boleh mengancam pemenuhan kebutuhan pokok. Prinsip ini bukan semata dalil normatif keagamaan, tetapi juga sejalan dengan logika ekonomi modern. Daya beli masyarakat adalah fondasi konsumsi domestik. Ketika daya beli tergerus oleh beban pajak yang tidak proporsional, pertumbuhan ekonomi justru akan melambat, dan negara kehilangan basis penerimaannya sendiri.

Rupiah, Kebijakan, dan Kepercayaan

Tekanan terhadap rupiah harus dibaca secara lebih jujur. Faktor global memang berpengaruh, tetapi faktor domestik sering kali menentukan daya tahan. Koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan arah politik menjadi kunci. Jika otoritas fiskal agresif menarik pajak, sementara kebijakan moneter ketat dan kebijakan politik tidak memberi kepastian, maka tekanan terhadap rupiah menjadi berlipat.

Ketua Umum MUI menekankan pentingnya soliditas tiga pilar tersebut. Ini bukan sekadar jargon koordinasi, melainkan kebutuhan mendesak. Negara tidak cukup dikelola dengan pendekatan sektoral yang terpisah. Stabilitas ekonomi membutuhkan kesatuan visi: bagaimana pajak dipungut, ke mana belanja negara diarahkan, dan bagaimana iklim politik dijaga agar tetap rasional dan berintegritas.

OTT dan Biaya Sosial Korupsi

Maraknya OTT terhadap pejabat publik juga tidak bisa dipisahkan dari persoalan ekonomi. Korupsi adalah pajak tersembunyi yang paling mahal. Ia meningkatkan biaya ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan memaksa negara menutup kebocoran dengan menarik pajak lebih besar. Lingkaran ini berbahaya: korupsi melahirkan ketidakadilan, ketidakadilan memicu ketidakpercayaan, dan ketidakpercayaan melemahkan legitimasi negara.

Dalam perspektif etika politik, OTT yang berulang menunjukkan bahwa persoalan kita bukan semata individu, tetapi sistem. Biaya politik yang tinggi, lemahnya integritas, dan tata kelola yang tidak transparan menjadikan korupsi sebagai penyakit struktural. Selama akar ini tidak dibenahi, kebijakan ekonomi sebaik apa pun akan selalu bocor di tengah jalan.

Menghidupkan Uang Negara di Tengah Rakyat

Peringatan lain yang penting adalah soal peredaran uang negara. Dana publik tidak boleh berhenti di neraca atau sekadar “mengendap” di perbankan. Uang negara harus hidup di tengah masyarakat, menggerakkan sektor riil: UMKM, koperasi, pertanian, dan ekonomi rakyat. Di sanalah efek pengganda bekerja. Tanpa itu, pertumbuhan hanya menjadi angka statistik yang jauh dari pengalaman hidup rakyat.

Penutup

Pajak yang tidak adil, rupiah yang tertekan, dan maraknya OTT bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia adalah rangkaian gejala dari satu persoalan besar: melemahnya rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara. Peringatan Ketua Umum MUI seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar bahan perdebatan.

Ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau besarnya anggaran, tetapi oleh keadilan yang dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari‑hari. Negara yang adil akan dipercaya, dan negara yang dipercaya akan kuat. Sebaliknya, ketika keadilan diabaikan, erosi akan terjadi secara sunyi—namun dampaknya bisa menghancurkan.

 

Sumber:
Radar Jatim, “Ketum MUI: Pajak Tak Adil, OTT, dan Rupiah Tertekan Bakal Jadi Sinyal Bahaya bagi Negara”.
ANTARA News, “Mencari Jalan Tengah Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Pengasuh Ponpes Al‑Amin Mojowuku Kedamean Gresik dan Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik