Loading...
Merawat Akhlak Demokrasi Pancasila
01/06/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar mengenang pidato bersejarah Bung Karno pada tahun 1945, melainkan juga kesempatan untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah menjadi akhlak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?


Pancasila bukan hanya dasar negara. Ia adalah panduan moral yang seharusnya membentuk watak bangsa. Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup dengan upacara, seminar, atau pemasangan spanduk. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan nilai-nilainya dalam perilaku nyata para pemimpin maupun rakyat.


Salah satu persoalan yang sering kita hadapi saat ini adalah semakin lebarnya jarak antara demokrasi sebagai prosedur dan demokrasi sebagai akhlak. Pemilu berlangsung secara rutin, lembaga-lembaga demokrasi berjalan, tetapi masyarakat sering merasa tidak benar-benar terwakili. Rakyat memilih, tetapi aspirasi mereka tidak selalu hadir dalam kebijakan yang dihasilkan.


Di sinilah pentingnya memahami kembali sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”


Sila ini mengandung makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pemungutan suara atau perebutan kekuasaan. Demokrasi Pancasila tidak dibangun semata-mata atas prinsip menang dan kalah. Demokrasi Pancasila menempatkan musyawarah, kebijaksanaan, dan keterwakilan sebagai inti kehidupan politik.


Dalam tulisannya di Platform Facebook, Yudi Latif mengingatkan bahwa persoalan demokrasi Indonesia saat ini bukan sekadar soal pemilu, melainkan krisis representasi. Banyak kelompok masyarakat hadir sebagai pemilih, tetapi tidak sungguh-sungguh hadir sebagai subjek yang terwakili. Petani, nelayan, guru, buruh, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku UMKM, dan berbagai kelompok sosial lainnya sering kali tidak memiliki saluran representasi yang memadai dalam proses pengambilan keputusan negara.


Pemikiran tersebut menarik untuk direnungkan dalam konteks sila keempat Pancasila. Sebab sejak awal, demokrasi Indonesia tidak dimaksudkan hanya sebagai kompetisi antarkelompok politik. Demokrasi Indonesia dirancang sebagai wadah permusyawaratan yang menghadirkan berbagai unsur kekuatan rakyat dalam satu meja kebangsaan.


Akhlak kebangsaan yang lahir dari sila keempat menuntut adanya kesediaan untuk mendengar, menghargai perbedaan, dan mencari titik temu demi kepentingan bersama. Sayangnya, dalam praktik politik sehari-hari, yang sering muncul justru budaya saling menjatuhkan, polarisasi, dan pertarungan kepentingan jangka pendek.

Akibatnya, politik kehilangan dimensi etiknya. Jabatan dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan amanah pelayanan. Kritik dipahami sebagai ancaman, bukan masukan. Perbedaan pendapat dianggap permusuhan, bukan bagian dari proses mencari kebijaksanaan.

Padahal hikmat kebijaksanaan yang disebut dalam sila keempat mengandung unsur kedewasaan moral. Seorang pemimpin tidak cukup hanya cerdas dan populer. Ia harus memiliki kebijaksanaan, kejujuran, kemampuan mendengar suara rakyat, serta keberanian mengambil keputusan demi kemaslahatan umum.

Akhlak kebangsaan juga menuntut partai politik untuk kembali menjadi sekolah demokrasi dan wahana perjuangan gagasan. Ketika partai lebih sibuk mengurus kepentingan elite daripada memperjuangkan aspirasi rakyat, maka kepercayaan publik akan terus menurun. Demokrasi akhirnya hanya menjadi ritual lima tahunan yang kehilangan ruh pengabdiannya.

Dalam konteks ini, gagasan untuk memperkuat representasi golongan-golongan fungsional sebagaimana pernah diangkat oleh Yudi Latif layak menjadi bahan diskusi publik. Tujuannya bukan mengganti demokrasi yang ada, melainkan mencari cara agar suara petani, buruh, guru, akademisi, pelaku usaha kecil, organisasi keagamaan, dan berbagai unsur masyarakat lainnya dapat lebih nyata hadir dalam proses perumusan kebijakan.

Terlepas dari bentuk kelembagaannya nanti, semangat yang ingin dibangun sesungguhnya sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni memastikan bahwa permusyawaratan benar-benar mencerminkan keberagaman unsur masyarakat Indonesia.

Namun pada akhirnya, persoalan utama bangsa ini bukan hanya soal desain sistem politik. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, semuanya akan bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya. Karena itu, pembicaraan tentang demokrasi Pancasila harus selalu dikaitkan dengan pembentukan akhlak kebangsaan.

Akhlak kebangsaan berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Akhlak kebangsaan berarti mengutamakan dialog daripada permusuhan. Akhlak kebangsaan berarti menggunakan kekuasaan untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Akhlak kebangsaan berarti berani menerima kritik dan bersedia mengoreksi kesalahan.

Pancasila akan tetap hidup apabila ia menjelma menjadi karakter bangsa. Sebaliknya, Pancasila hanya akan menjadi slogan apabila nilai-nilainya berhenti pada pidato dan dokumen resmi.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, kita perlu mengingat bahwa tantangan terbesar bangsa bukanlah kurangnya aturan, melainkan kurangnya keteladanan. Yang kita perlukan bukan hanya kecerdasan politik, tetapi juga kebijaksanaan moral. Bukan hanya demokrasi prosedural, tetapi demokrasi yang berakhlak.

Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering kita menyebut Pancasila, melainkan oleh seberapa sungguh-sungguh kita mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang hidup adalah Pancasila yang menjadi akhlak kebangsaan.

Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dihafal dalam upacara, melainkan kompas moral yang harus membimbing setiap kebijakan, setiap kepemimpinan, dan setiap langkah perjalanan bangsa Indonesia.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb