Loading...
MUI, Board of Peace, dan Ujian Konsistensi Moral
03/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh  : Ahmad Chuvav Ibriy 

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini menyatakan mendukung secara bersyarat keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menandai satu fase penting dalam relasi antara otoritas moral keumatan dan realitas politik kekuasaan global.

Sebelumnya, MUI bersikap tegas dan kritis. BoP dinilai tidak berpihak pada Palestina, melibatkan Israel tanpa kehadiran representasi Palestina, membebankan iuran keanggotaan, serta berpotensi melanggengkan neokolonialisme dan “perdamaian semu” yang tidak berbasis keadilan. Kritik ini jernih, lurus, dan sejalan dengan nurani umat Islam—bahkan dengan prinsip keadilan universal.

Pernyataan terbaru MUI memang tidak sepenuhnya menarik kritik tersebut. Frasa “selama benar-benar membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan, khususnya Palestina” menunjukkan dukungan yang bersifat bersyarat, bukan afirmasi mutlak. Namun, di sinilah letak persoalan reflektifnya: apakah syarat itu realistis untuk ditegakkan, atau hanya menjadi penghalus bahasa politik?

Dalam tradisi Islam, niat baik (ḥusn al-niyyah) memang penting, tetapi niat tidak pernah berdiri sendiri tanpa struktur yang adil. Persoalan Palestina bukan semata soal siapa yang duduk di forum perdamaian, melainkan bagaimana desain forum itu sejak awal. Ketika sebuah forum:

dibentuk oleh kekuatan global yang selama ini melindungi Israel,

memberi ruang legitimasi pada penjajah,

namun tidak menyediakan kursi setara bagi yang dijajah,

maka problemnya bukan pada kurangnya diplomasi, melainkan pada ketimpangan moral yang terinstitusionalisasi.

Dalam konteks ini, harapan agar BoP dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan Palestina patut dihargai sebagai ikhtiar. Namun harapan tersebut harus disertai kewaspadaan epistemik: jangan sampai niat baik justru terperangkap dalam mekanisme yang menormalisasi ketidakadilan. Sejarah panjang konflik Palestina–Israel mengajarkan bahwa banyak forum “perdamaian” justru berfungsi sebagai alat pembekuan konflik, bukan penyelesaiannya—damai di atas kertas, luka tetap menganga di lapangan.

Di sinilah peran strategis MUI diuji. MUI bukan sekadar mitra pemerintah, melainkan penjaga kompas moral umat. Ketika kritik keras berubah menjadi dukungan bersyarat, publik umat berhak bertanya: siapa yang akan menilai apakah syarat itu benar-benar terpenuhi? Dan jika ternyata tidak, apakah MUI siap kembali bersuara dengan ketegasan yang sama?

Mendukung presiden sebagai kepala negara adalah sikap kebangsaan yang wajar. Mendoakan setiap ikhtiar diplomasi adalah kewajiban moral. Namun dalam isu Palestina, menjaga kejernihan posisi etik adalah amanah sejarah dan amanah iman. Keadilan tidak lahir dari keseimbangan kekuatan, tetapi dari keberanian menyebut ketimpangan sebagai ketimpangan.

Jika Board of Peace benar-benar hendak menjadi jalan damai, maka syarat minimalnya jelas: keadilan, pengakuan terhadap Palestina sebagai subjek penuh, dan penghentian legitimasi atas penjajahan. Tanpa itu, “perdamaian” hanya akan menjadi bahasa halus dari status quo yang zalim.

Dan di titik inilah, umat berharap MUI tetap berdiri: lebih dekat pada nurani korban daripada pada kenyamanan diplomasi.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb 

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM