Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Kabar tentang rencana sejumlah pemerintah daerah yang akan
“memecat” PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengguncang ruang
publik (Tempo, 24/3/2026). Bukan sekadar isu administratif, ini menyentuh urat
nadi keadilan sosial. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini
menjadi tulang punggung pelayanan publik, tiba-tiba berada di ujung
ketidakpastian.
Sebagian pihak buru-buru menunjuk pemerintah pusat sebagai
biang masalah. Sebagian lain menyalahkan pemerintah daerah yang dianggap tidak
becus mengelola anggaran. Namun jika kita jernih membaca persoalan, yang
terjadi sesungguhnya adalah benturan serius antara desain kebijakan fiskal
negara dengan realitas kebutuhan pelayanan publik di lapangan.
Negara sedang melakukan efisiensi. Anggaran dipangkas,
belanja diperketat, dan distribusi ke daerah disesuaikan. Dalam logika ekonomi
makro, ini bisa dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal. Tetapi
persoalannya: ketika angka-angka itu diterjemahkan ke dalam praktik birokrasi,
yang pertama kali dikorbankan justru manusia.
PPPK menjadi “katup pengaman”. Status mereka yang berbasis
kontrak menjadikan mereka lebih rentan dibanding PNS. Ketika anggaran menipis,
kontrak tidak diperpanjang. Secara hukum mungkin sah. Namun secara moral dan
sosial, ini problematik.
Dalam perspektif fiqh siyasah, negara (al-imāmah) memikul
tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Kaidah
yang masyhur menyebut:
تصرف الإمام على الرعية
منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada
kemaslahatan.
Pertanyaannya: apakah mengurangi tenaga guru dan tenaga
kesehatan bisa disebut sebagai kemaslahatan?
Jika efisiensi anggaran berujung pada berkurangnya kualitas
pendidikan dan layanan kesehatan, maka yang terjadi bukanlah maslahat,
melainkan mafsadat yang ditunda. Anak-anak kehilangan kualitas pengajaran.
Masyarakat kecil kehilangan akses kesehatan yang layak. Dalam jangka panjang,
negara justru menabung krisis.
Di sinilah letak keganjilan logika kebijakan kita hari ini.
Di satu sisi, negara berbicara tentang program-program besar untuk
kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain, instrumen yang menjalankan
kesejahteraan itu—yakni guru dan tenaga kesehatan—justru dipreteli.
Analogi sederhananya: negara ingin memperbanyak makanan
bergizi, tetapi juru masaknya dipulangkan.
Sebagian masyarakat bahkan merespons dengan logika yang
lebih sederhana namun mengena: “Kalau ingin anak-anak bergizi, berilah
pekerjaan yang layak kepada orang tuanya.” Ini bukan sekadar keluhan, tapi
kritik mendasar terhadap arah kebijakan. Bahwa kesejahteraan tidak bisa
dibangun hanya dari program bantuan, tetapi dari penguatan struktur ekonomi
keluarga.
Dalam kerangka yang lebih luas, kita sedang menyaksikan
pergeseran cara pandang negara terhadap rakyatnya. Rakyat tidak lagi dilihat
sebagai subjek utama yang harus diberdayakan, tetapi sebagai objek program yang
bisa diatur dari atas. Sementara aparatur yang melayani mereka diposisikan
sebagai beban anggaran, bukan sebagai investasi sosial.
Padahal dalam tradisi Islam, manusia adalah pusat. Bahkan
dalam maqāṣid al-syarī‘ah, penjagaan terhadap jiwa (ḥifẓ
al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql) menempati posisi utama. Pendidikan dan kesehatan
adalah dua pilar dari maqāṣid tersebut. Melemahkan keduanya sama saja dengan
meruntuhkan fondasi peradaban.
Kita tidak menafikan bahwa negara membutuhkan efisiensi.
Tetapi efisiensi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada prioritas yang
harus dijaga. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
درء المفاسد مقدم على
جلب المصالح
Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik
kemaslahatan.
Jika penghematan anggaran berpotensi merusak layanan dasar
masyarakat, maka kebijakan itu perlu ditinjau ulang. Sebab kerusakan yang
ditimbulkan bisa jauh lebih besar daripada manfaat efisiensi yang diharapkan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan bahwa desain
kebijakan kepegawaian kita belum kokoh. PPPK sejak awal ditempatkan dalam
posisi yang ambigu: diakui sebagai ASN, tetapi tidak memiliki jaminan
keberlanjutan yang kuat. Mereka diangkat untuk menutup kekurangan tenaga,
tetapi tidak dilindungi ketika sistem keuangan berubah.
Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah keadilan
struktural.
Negara tidak boleh menjadikan status kontrak sebagai alasan
untuk menghindari tanggung jawab. Jika PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan
layanan publik, maka negara juga wajib menjamin keberlanjutan peran mereka.
Jika tidak, maka negara sedang menciptakan ketidakpastian yang sistemik.
Kita perlu keberanian untuk mengatakan: ada yang keliru
dalam cara kita menata prioritas.
Efisiensi anggaran memang penting. Tetapi keadilan sosial
jauh lebih penting. Stabilitas fiskal memang perlu dijaga. Tetapi stabilitas
kehidupan rakyat adalah tujuan yang tidak boleh dikorbankan.
Jika tidak, maka kita akan sampai pada ironi yang pahit:
negara tampak sehat di atas kertas, tetapi rakyatnya sakit dalam kenyataan.
Akhirnya, kita berharap para pengambil kebijakan, baik di
pusat maupun daerah, kembali kepada prinsip dasar pemerintahan: melayani, bukan
sekadar mengelola angka. Anggaran bukan sekadar soal neraca, tetapi soal nasib
manusia.
Dan di situlah ukuran sejati sebuah negara: bukan pada
seberapa efisien ia berhemat, tetapi pada seberapa adil ia memperlakukan
rakyatnya.
Ahmad Chuva Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten
Gresik