Membaca Ulang Polemik MBG dalam Perspektif Konstitusi dan Ekonomi Publik
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan lagi sekadar soal makan siang anak sekolah. Ia telah berubah menjadi perdebatan tentang kejujuran fiskal, integritas kebijakan, dan orientasi pembangunan sumber daya manusia.
Pemerintah melalui sejumlah pejabat, termasuk Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa MBG tidak memotong anggaran pendidikan. Total anggaran pendidikan 2026 bahkan disebut mencapai Rp769,08 triliun—terbesar dalam sejarah. Presiden Prabowo Subianto mengklaim pembiayaan bersumber dari efisiensi belanja birokrasi.
Secara nominal, klaim itu tidak keliru. Angka memang naik. Namun pertanyaan rasionalnya bukan pada nominal, melainkan pada struktur dan ruang fiskal efektif.
Konstitusi dan Fungsi Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Secara teknis, jika MBG dikategorikan sebagai bagian dari fungsi pendidikan karena menyasar peserta didik, maka kewajiban konstitusional terpenuhi.
Namun secara substansi, apakah makan bergizi identik dengan pendidikan?
Di sinilah letak persoalan. Pendidikan bukan hanya soal hadirnya murid di kelas, tetapi kualitas guru, fasilitas belajar, kurikulum, dan ekosistem akademik. Jika porsi besar anggaran pendidikan—sekitar Rp223 triliun melalui Badan Gizi Nasional—dialihkan untuk program konsumsi, maka secara komposisi ruang belanja langsung sekolah menjadi relatif menyempit.
Nominal naik, tetapi fleksibilitas menurun.
Dalam ilmu ekonomi publik, ini disebut crowding effect dalam belanja fungsi yang sama. Satu program prioritas dapat mengurangi kapasitas pembiayaan prioritas lain dalam klaster anggaran yang identik.
Soal “Efisiensi” dan Transparansi
Jika benar MBG murni dari efisiensi—pemangkasan perjalanan dinas, ATK, dan belanja nonproduktif—maka publik berhak mengetahui:
Berapa total efisiensi riil yang tercapai?
Apakah angka efisiensi setara dengan Rp223 triliun?
Mengapa kemudian tetap masuk dalam fungsi pendidikan?
Tanpa transparansi rinci dalam dokumen APBN, publik wajar bertanya: apakah ini penghematan, atau realokasi?
Penulis Tere Liye menyebutnya sebagai “penggeseran”. Istilah itu mungkin keras, tetapi secara teknis ia sedang mempertanyakan komposisi, bukan sekadar angka.
Dalam tata kelola keuangan negara, kepercayaan tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh keterbukaan data.
Prioritas dan Rasionalitas
Pertanyaan kebijakan yang lebih substantif adalah:
Apakah dampak gizi MBG terukur dan signifikan terhadap capaian akademik?
Apakah investasi pada peningkatan kualitas guru memberi dampak lebih besar?
Apakah fiskalnya berkelanjutan dalam jangka panjang?
Apakah desainnya akuntabel dan bebas moral hazard?
Negara tidak boleh terjebak pada politik simbolik. Makan bergizi penting, tetapi pendidikan yang bermutu jauh lebih menentukan masa depan bangsa.
Jika sekolah mulai kembali agresif menarik iuran karena tekanan operasional, maka persepsi publik akan menguat bahwa ruang fiskal pendidikan tergerus—meski secara total anggaran terlihat meningkat.
Moralitas Fiskal
Dalam perspektif etika Islam, kejujuran bukan hanya soal angka benar atau salah, tetapi juga soal tidak menyembunyikan implikasi.
Allah berfirman:
“Wailul lil muthaffifin” — Celakalah orang-orang yang mengurangi (takaran).
Mengurangi di sini bukan hanya dalam jual beli, tetapi dalam amanah publik. Mengemas realokasi sebagai “murni efisiensi” tanpa penjelasan rinci dapat melahirkan krisis kepercayaan.
Negara harus jujur pada rakyat. Bukan sekadar jujur secara matematis, tetapi jujur secara struktural.
Penutup
Polemik MBG bukan soal mendukung atau menolak makan gratis. Ini soal arah kebijakan.
Jika memang MBG prioritas nasional, katakanlah secara terbuka bahwa ada realokasi besar dalam fungsi pendidikan demi program tersebut. Jelaskan dasar ilmiahnya, proyeksi dampaknya, dan desain keberlanjutannya.
Kepercayaan publik lebih mahal daripada Rp223 triliun.
Nominal boleh naik.
Tetapi jika ruang fiskal menyempit,
yang hilang bukan hanya anggaran—
melainkan legitimasi moral negara.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Gresik, 18 Februari 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik ; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM