Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Isu Palestina bukan sekadar persoalan politik luar negeri. Ia adalah cermin paling jujur untuk menguji keberpihakan moral, konsistensi nilai, dan keberanian etis para pemimpin serta masyarakat dunia. Dalam konteks inilah, menjadikan sikap politik Donald Trump sebagai rujukan dalam persoalan Palestina sesungguhnya bukan pilihan yang netral, melainkan pilihan yang sarat keberpihakan.
Sepanjang masa kepemimpinannya, Donald Trump menunjukkan posisi yang terang-benderang: berpihak pada kepentingan Zionisme Israel. Pengakuan sepihak Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem, serta dukungan tanpa syarat terhadap kebijakan ekspansi permukiman ilegal adalah fakta politik yang tidak terbantahkan. Semua kebijakan itu berdiri di atas pengingkaran terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Karena itu, ketika sikap Trump dijadikan rujukan, yang sesungguhnya sedang dilakukan adalah normalisasi ketidakadilan. Ini bukan sekadar soal strategi geopolitik atau kepentingan nasional, melainkan soal keberpihakan moral: apakah kita berdiri bersama korban penjajahan atau justru mengafirmasi penindasan dengan dalih “realisme politik”.
Palestina adalah bangsa yang hak hidupnya dirampas secara sistematis. Tanahnya diduduki, rumahnya dihancurkan, anak-anaknya hidup di bawah bayang-bayang senjata, dan masa depannya dikekang oleh blokade berkepanjangan. Dalam situasi seperti ini, bersikap “netral” sejatinya adalah ilusi. Netralitas dalam ketimpangan yang ekstrem hanyalah bentuk lain dari pembiaran terhadap kezaliman.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini jauh lebih mendasar. Prinsip ḥifẓ al-nafs
Gresik, 30 Januari 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik ; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM