Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Perdebatan tentang dugaan plagiarisme belakangan ini tampaknya perlu dikembalikan kepada persoalan dasarnya: sebenarnya apa yang disebut plagiarisme?
Sebab, dalam perdebatan di media sosial, persoalan ilmiah kadang berubah menjadi persoalan siapa yang paling berani menantang dan siapa yang paling besar memasang taruhan. Bahkan muncul tantangan uang Rp10 juta. Padahal, plagiarisme bukan perkara yang diselesaikan dengan adu uang. Ia harus diselesaikan dengan data, sumber, dan kaidah ilmiah.
Universitas Gadjah Mada memberikan penjelasan yang cukup terang. Dalam panduan Etika Penelitian dan Publikasi, UGM menjelaskan bahwa plagiarisme terjadi ketika seseorang menggunakan ide, teks, data, gambar, tabel, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang tepat. Plagiarisme tidak hanya berupa kutipan langsung tanpa sumber, tetapi juga dapat terjadi ketika parafrasa masih terlalu mirip dengan sumber asli atau ketika gagasan orang lain diambil tanpa sitasi.¹
Karena itu, persoalannya bukan sekadar: “Apakah sumbernya ada di daftar pustaka?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah pada bagian tulisan yang menggunakan ide atau teks tersebut terdapat pengakuan terhadap sumbernya?”
Ini penting karena daftar pustaka dan sitasi mempunyai fungsi yang berbeda. Daftar pustaka memberikan informasi mengenai sumber-sumber yang digunakan dalam sebuah karya. Sedangkan sitasi menunjukkan hubungan antara bagian tertentu dalam tulisan dengan sumber yang dirujuk. UGM menegaskan bahwa setiap ide, data, gambar, tabel, atau informasi yang berasal dari sumber lain perlu disertai sitasi yang sesuai.²
Misalnya seseorang mengambil sebuah paragraf dari buku A. Kemudian buku A dicantumkan di daftar pustaka. Apakah dengan sendirinya persoalan selesai?
Belum tentu.
Pembaca tetap perlu mengetahui: bagian mana yang diambil dari buku A? Apakah itu kutipan langsung? Apakah sudah diparafrasekan dengan benar? Ataukah gagasan penulis buku A digunakan tetapi seolah-olah merupakan gagasan penulis baru?
Itulah sebabnya UGM juga mengingatkan bahwa parafrasa tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengganti beberapa kata dari teks asli. Gagasan yang berasal dari sumber lain tetap harus diberi sitasi.
Di sinilah kita perlu membedakan antara kemiripan dan plagiarisme.
Kemiripan teks belum otomatis membuktikan plagiarisme. UGM secara tegas menyatakan bahwa hasil similarity check tidak boleh dinilai hanya berdasarkan angka persentasenya. Bagian yang terdeteksi harus diperiksa konteksnya: apakah itu kutipan yang sudah diberi tanda dan sumber, apakah parafrasanya terlalu dekat, atau memang terdapat bagian yang semestinya diberi sitasi tetapi tidak diberi sitasi.
Karena itu pula, dalam perkara apa pun yang menyangkut dugaan plagiarisme, langkah yang sehat bukan langsung menjatuhkan vonis. Bandingkan teksnya. Telusuri sumbernya. Periksa urutan publikasinya. Lihat ada atau tidak pengakuan sumber. Kemudian minta penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Committee on Publication Ethics (COPE) juga menempatkan pemeriksaan dokumentasi dan tingkat kemiripan sebagai bagian dari proses ketika terdapat dugaan plagiarisme. Artinya, dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan diselesaikan melalui adu keberanian.
Maka, ketika muncul perdebatan tentang sebuah karya yang diduga mengambil teks atau gagasan dari karya sebelumnya, pertanyaan ilmiahnya sederhana:
Apakah teks atau gagasan itu benar berasal dari karya sebelumnya?
Jika benar, apakah sumbernya disebut pada bagian yang relevan?
Jika sumbernya disebut, apakah cara pengutipan atau parafrasenya sudah benar?
Dan jika sumber hanya muncul di daftar pustaka, pertanyaan berikutnya tetap perlu diajukan:
Di mana sitasinya pada bagian yang diduga diambil?
Saya kira pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang lebih sehat daripada saling menantang dengan nominal uang.
Sebab kalau persoalannya adalah plagiarisme, kita tidak sedang mencari siapa yang paling kaya atau siapa yang paling berani mentransfer Rp10 juta.
Kita sedang mencari kebenaran tentang sebuah teks.
Maka, tak perlu adu Rp10 juta.
Adu data saja. Adu sumber saja. Adu kaidah ilmiah saja.
Kalau ternyata dugaan itu keliru, tunjukkan di mana kekeliruannya.
Kalau ternyata ada kekeliruan dalam penulisan, jelaskan bagaimana terjadinya.
Dan kalau memang ada persoalan akademik yang harus dipertanggungjawabkan, biarkan bukti dan kaidah ilmiah yang berbicara.
Karena dalam dunia ilmiah, uang bukan alat pembuktian. Data dan sumberlah yang menjadi alat pembuktian.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
---
Catatan kaki:
¹ Universitas Gadjah Mada, “Etika Penelitian dan Publikasi,” Perpustakaan dan Arsip UGM, https://lib.ugm.ac.id/etika-penelitian/
² Ibid.
Gresik, 1 September 2026
Ahmad Chuvav Ibriy