Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan
anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan patut
disambut sebagai langkah penting dalam menjaga marwah konstitusi sekaligus
memastikan tata kelola keuangan negara berjalan secara sehat. Putusan ini
bukanlah penolakan terhadap program MBG, melainkan penegasan bahwa tujuan yang
baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang benar.
MK secara tegas menyatakan bahwa Program Makan Bergizi
Gratis tetap konstitusional dan merupakan program prioritas pemerintah hasil
pemilihan umum 2024. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa
MK menolak atau menghentikan program tersebut. Sebaliknya, Mahkamah justru
memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi keberlangsungan MBG sebagai
kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat,
khususnya anak-anak.
Namun, di sisi lain, MK juga mengingatkan bahwa konstitusi
telah memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan. Amanat
alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan bukan sekadar angka administratif,
melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin pembangunan sumber daya
manusia Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke
dalam komponen anggaran pendidikan dinilai tidak tepat secara konseptual maupun
konstitusional.
Pendidikan dan pemenuhan gizi memang saling berkaitan. Anak
yang sehat akan lebih mudah belajar, sementara pendidikan yang baik juga
mendukung kesadaran hidup sehat. Akan tetapi, hubungan erat tersebut tidak
otomatis menjadikan seluruh program gizi sebagai bagian dari penyelenggaraan
pendidikan. Jika logika demikian diterima tanpa batas, maka berbagai program
sosial lain yang mendukung proses belajar juga dapat dimasukkan ke dalam
anggaran pendidikan. Akibatnya, makna dan tujuan alokasi dana pendidikan berpotensi
menjadi kabur.
Putusan MK menunjukkan pentingnya disiplin dalam
pengelompokan anggaran negara. Setiap program harus ditempatkan pada pos yang
sesuai dengan tujuan dan karakteristiknya. Dengan cara ini, publik dapat
menilai secara transparan berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk
pendidikan dan berapa besar yang dialokasikan untuk program gizi nasional.
Transparansi semacam ini merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas
pemerintahan.
Yang juga patut diapresiasi adalah pendekatan moderat yang
ditempuh MK. Mahkamah tidak serta-merta membatalkan skema yang telah berjalan
pada APBN 2026, melainkan memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk
melakukan penyesuaian. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian
hukum, stabilitas fiskal, dan kebutuhan masyarakat yang telah menjadi sasaran
program MBG.
Pada akhirnya, putusan ini dapat dibaca sebagai kemenangan
akal sehat dalam pengelolaan anggaran negara. Pendidikan tetap memperoleh
perlindungan konstitusional yang kuat, sementara MBG tetap dapat berjalan
sebagai program strategis pemerintah dengan sumber pendanaan yang lebih jelas
dan lebih tepat. Dengan pemisahan tersebut, tidak ada pihak yang sesungguhnya
kalah. Yang diuntungkan adalah tata kelola negara, kepastian hukum, dan
kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Kini tantangan berikutnya berada di tangan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK secara konsisten. Komitmen terhadap pendidikan harus tetap dijaga, sementara keberhasilan program MBG harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas generasi masa depan dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.
Wallāhu al-Musta'ān
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik: Pemerhati Isu Kebangsaan dan Keislaman Inklusif