Loading...
Rangkap Jabatan dan Ilusi Efektivitas
17/07/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Celetukan Ketua Komisi VIII DPR kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja beberapa waktu lalu sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar suasana rapat. Kalimat, “Inilah kalau jabatannya banyak,” merefleksikan kegelisahan publik terhadap fenomena rangkap jabatan yang semakin dianggap lumrah.

Secara teori, seseorang mungkin memiliki kapasitas intelektual, pengalaman, dan jaringan yang luas. Namun dalam praktiknya, waktu adalah sumber daya yang terbatas. Tidak ada manusia yang mampu membagi perhatian secara penuh kepada begitu banyak lembaga sekaligus. Ketika seorang pejabat negara memegang sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya, yang dipertanyakan bukan kemampuan pribadinya, melainkan efektivitas tata kelola yang dihasilkan.

Jabatan bukan sekadar gelar kehormatan yang dipajang dalam daftar riwayat hidup. Setiap posisi mengandung tanggung jawab, pengambilan keputusan, pengawasan, serta kebutuhan untuk hadir secara fisik maupun intelektual. Semakin banyak jabatan yang dirangkap, semakin besar risiko menurunnya kualitas kepemimpinan dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, kesempatan kaderisasi dan distribusi kepemimpinan kepada figur lain menjadi semakin sempit.

Publik berhak bertanya: apakah lembaga-lembaga tersebut benar-benar membutuhkan satu orang yang sama untuk memimpin semuanya? Ataukah kita sedang terjebak pada budaya pemusatan otoritas pada segelintir tokoh yang dianggap tidak tergantikan?

Dalam negara yang sehat, kualitas institusi tidak boleh bergantung pada satu figur, sehebat apa pun dia. Karena itu, rangkap jabatan yang berlebihan patut dikritisi. Bukan karena persoalan pribadi, melainkan demi menjaga profesionalisme, efektivitas kerja, dan regenerasi kepemimpinan yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan bangsa.

Wallāhu al-Musta'ān

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik