Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Gelombang kekerasan dengan modus penyiraman air keras
kembali terjadi. Belum selesai publik mencerna dan menuntut keadilan atas
kasus-kasus sebelumnya, kini muncul lagi korban baru: Muhammad Rosidi, seorang
aktivis lingkungan dari Bangka Belitung yang diduga disiram air keras oleh
orang tak dikenal. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 17 Februari 2026 dan
diberitakan oleh Tempo pada 1 April 2026. Fakta ini menyisakan satu pertanyaan
besar: sampai kapan teror semacam ini dibiarkan berulang?
Tindakan penyiraman air keras bukan sekadar kejahatan fisik,
melainkan bentuk kekerasan yang sangat keji, terencana, dan sarat pesan
intimidasi. Ia tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga berusaha
menghancurkan mental, martabat, dan keberanian. Dalam banyak kasus, metode ini
digunakan untuk membungkam suara—terutama mereka yang kritis terhadap
praktik-praktik kotor seperti korupsi, tambang ilegal, atau jaringan mafia
ekonomi. Jika dugaan bahwa serangan ini berkaitan dengan sikap kritis korban
benar adanya, maka kita sedang berhadapan dengan wajah gelap kekuasaan informal
yang bekerja di luar hukum.
Dalam perspektif moral dan agama, tindakan ini jelas
merupakan kezaliman yang nyata. Islam mengajarkan bahwa melukai sesama manusia
tanpa hak adalah dosa besar. Rasulullah
Saw menegaskan bahwa hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah Swt
daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Maka bagaimana
dengan perbuatan yang tidak hanya melukai, tetapi juga menyiksa dengan cara
yang kejam dan meninggalkan penderitaan seumur hidup? Ini bukan sekadar
kriminalitas, melainkan bentuk kebiadaban yang harus dikutuk tanpa kompromi.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola kekerasan ini tampak
berulang. Seolah-olah ada keberanian dari para pelaku untuk terus melakukan
aksi serupa, karena mereka merasa hukum tidak cukup kuat untuk menjerat atau
bahkan menyentuh mereka. Di sinilah negara diuji. Apakah aparat penegak hukum
mampu mengungkap pelaku hingga ke akar, atau justru kembali menghadirkan cerita
lama: kasus menguap, pelaku hilang, dan publik dipaksa lupa?
Negara tidak boleh kalah oleh teror. Jika negara kalah, maka
yang runtuh bukan hanya keamanan individu, tetapi juga wibawa hukum. Masyarakat
akan kehilangan kepercayaan, dan lebih jauh lagi, akan muncul ketakutan
kolektif untuk bersuara. Padahal, dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian
dari kehidupan yang sehat. Aktivis lingkungan seperti Rosidi justru menjalankan
fungsi sosial yang penting: mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak boleh
dikuasai segelintir pihak dengan cara-cara ilegal.
Karena itu, saya menegaskan: pelaku penyiraman air keras
harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada
perlindungan, dan tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus bekerja
secara profesional, transparan, dan berani. Jika ada aktor intelektual di
baliknya, maka mereka pun harus diseret ke hadapan hukum. Keadilan tidak boleh
berhenti pada pelaku lapangan.
Lebih dari itu, negara harus hadir memberikan perlindungan
kepada para aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang menyuarakan kepentingan
publik. Jika orang-orang baik dibiarkan sendirian menghadapi teror, maka
sesungguhnya negara sedang absen dari tanggung jawabnya.
Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kembali
tersadar. Kasus ini harus menjadi titik balik. Bahwa kekerasan tidak boleh
menjadi bahasa dalam menyelesaikan perbedaan. Bahwa hukum harus berdiri tegak,
bukan tunduk pada tekanan. Dan bahwa keberanian sipil tidak boleh dipadamkan
oleh rasa takut.
Jika hari ini kita diam, maka besok bukan tidak mungkin
giliran kebenaran itu sendiri yang disiram dan dibungkam.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten
Gresik