Telaah Fiqih dan Tasawuf atas Ungkapan Jalaluddin Rumi
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Ungkapan yang sering dinisbatkan kepada Rumi: “Tuhan yang engkau sembah di bulan Ramadhan itu sama dengan Tuhan yang engkau sembah di luar Ramadhan. Lantas, mengapa caramu beribadah berbeda?”—sekilas tampak sederhana, namun menyimpan dua lapisan makna: lapisan fiqih (syariat) dan lapisan tasawuf (ḥaqīqah). Keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus dipertemukan.
I. Perspektif Fiqih: Perbedaan Itu Justru Disyariatkan
Dalam fiqih, waktu bukanlah ruang netral. Ia memiliki hirarki keutamaan (tafāḍul al-azminah). Karena itu, syariat memang membedakan:
Ramadhan sebagai bulan wajib puasa dan dilipatgandakannya pahala ;
Sepuluh malam terakhir sebagai puncak i‘tikāf dan pencarian Lailatul Qadar ;
Hari Jumat sebagai sayyidul ayyām ; dan
Musim haji sebagai waktu khusus ibadah tertentu.
Maka jika seseorang:
lebih rajin tilawah di Ramadhan,
lebih giat qiyāmul-lail,
lebih dermawan dalam sedekah,
itu bukan inkonsistensi, tetapi ketaatan terhadap struktur syariat.
Secara ushul, kaidahnya jelas:
Al-a‘māl tatafāḍalu bi tafāḍul al-azminah wal-amkinah
(Amal-amal itu bertingkat sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya).
Dengan demikian, dari sisi fiqih, pertanyaan Rumi tidak boleh dipahami sebagai penafian perbedaan ibadah. Sebab jika semua harus sama, maka gugurlah seluruh konsep keutamaan waktu dalam Islam.
II. Perspektif Tasawuf: Waktu Sama, Hati yang Berbeda
Namun tasawuf melihat dari arah yang lebih dalam: siapa yang beribadah, bukan sekadar kapan ia beribadah.
Bagi seorang sālik:
saat fanā’, ego lenyap—yang ada hanya Allah Swt.
Saat baqā’, ia hidup bersama Allah Swt dalam kesadaran yang menetap.
Saat musyāhadah, ia menyaksikan dengan hati.
Saat ghaflah, ia terhijab oleh dunia.
Dalam horizon ini, waktu menjadi “runtuh maknanya”.
Ramadhan atau tidak, bagi hati yang hadir, semua waktu adalah perjumpaan dengan Allah Swt.
Di sinilah ungkapan Rumi menemukan tempatnya:
ia tidak sedang berbicara tentang hukum, tetapi tentang kejujuran spiritual.
III. Menyatukan Syariat dan Hakikat
Kesalahan yang sering terjadi adalah:
kaum lahiriyah menolak dimensi batin,
sementara sebagian pengusung tasawuf meremehkan syariat.
Padahal para ulama besar mengajarkan keseimbangan:
Syariat mengatur gerak lahir
Tasawuf menghidupkan ruh batin
Orang awam beribadah karena:
“Ini Ramadhan, pahalanya besar”
Sedangkan orang arif beribadah karena:
“Aku tidak ingin jauh dari Allah Swt, kapan pun waktunya”
Namun keduanya tetap sah, bahkan yang kedua tidak pernah meninggalkan yang pertama.
IV. Kritik Halus Rumi: Iman yang Episodik
Jika dipahami dengan jernih, pertanyaan Rumi bukanlah gugatan terhadap syariat, melainkan kritik terhadap:
iman yang hanya hidup di musim tertentu, lalu mati di musim lainnya
Masalahnya bukan:
ibadah lebih banyak di Ramadhan.
Masalahnya adalah:
setelah Ramadhan, ibadah itu lenyap tanpa bekas.
Di sini, Ramadhan gagal menjadi madrasah, dan hanya berubah menjadi ritual musiman.
V. Penutup: Dari Ramadhan Menuju Istiqamah
Maka yang lebih tepat bukanlah menyeragamkan ibadah sepanjang waktu, tetapi:
menjadikan Ramadhan sebagai standar minimal kesadaran,
bukan sekadar puncak sesaat yang kemudian jatuh bebas.
Ungkapan Rumi dapat dimaknai ulang secara lebih adil:
“Jika di bulan Ramadhan engkau mampu dekat dengan Allah Swt, maka jangan jadikan selainnya sebagai alasan untuk menjauh.”
Akhirnya, kita belajar bahwa:
Allah Swt tidak pernah berubah—yang berubah adalah kualitas kehadiran kita di hadapan-Nya.
Dan di situlah, fiqih menjaga langkah kita, sementara tasawuf menjaga arah hati kita.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik