Loading...
Turats, Manhaj, dan Posisi Ulama Kontemporer dalam Bahtsul Masail NU
16/05/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, khususnya dalam forum Bahtsul Masail mulai tingkat ranting hingga pusat, terdapat metodologi istinbath yang telah terbangun dan diwariskan secara panjang dalam lingkungan pesantren. Karena itu, rujukan utama yang dipakai umumnya adalah kitab-kitab turats klasik yang sejak lama diakui sebagai kutub al-mu’tabarah dalam kerangka mazhab. Maka wajar apabila karya-karya kontemporer seperti Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq atau tulisan-tulisan Yusuf al-Qaradawi tidak ditempatkan sebagai sandaran primer dalam pengambilan keputusan Bahtsul Masail.


Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dipahami sebagai penolakan total terhadap kapasitas intelektual maupun kontribusi keilmuan para ulama kontemporer tersebut. Dalam banyak aspek, pemikiran mereka tetap dibaca, dipelajari, dan dijadikan bahan pengayaan wawasan fiqih kontemporer. Bahkan dalam sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia, terutama terkait ekonomi syariah dan zakat, pemikiran Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah menjadi salah satu rujukan penting. Hal ini menunjukkan bahwa karya-karya mereka tetap memiliki pengaruh signifikan dalam diskursus hukum Islam modern, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Perlu dipahami bahwa persoalan ini pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan manhaj dan kerangka epistemologis. Dalam lingkungan NU, Bahtsul Masail bekerja dengan pola kesinambungan sanad keilmuan mazhab melalui turats qadim yang telah lama diuji, disyarahi, di-hasyiyahi, dan dipakai lintas generasi ulama pesantren. Oleh sebab itu, tidak setiap karya besar dalam dunia Islam otomatis memperoleh status mu’tabar dalam pengertian metodologis yang dipakai forum BM NU.


Dalam tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, salah satu sebab mengapa banyak karya ulama kontemporer tidak dikategorikan sebagai kitab mu’tabarah adalah karena karya-karya tersebut umumnya tidak dibangun di atas keterikatan metodologis yang ketat terhadap salah satu dari empat mazhab fiqih Sunni secara penuh. Sebagian tokoh modern lebih menekankan pendekatan tarjih langsung kepada dalil, pendekatan perbandingan mazhab, atau ijtihad kontekstual sesuai kebutuhan zaman. Sementara tradisi BM NU berdiri di atas kesinambungan otoritas mazhab yang relatif ketat, khususnya dalam menjaga sanad keilmuan, struktur qaul, dan hierarki rujukan fiqih yang telah mapan dalam turats pesantren. Karena itu, persoalannya bukan semata kualitas intelektual tokohnya, melainkan perbedaan manhaj dalam beristinbath dan memosisikan otoritas mazhab.


Dalam konteks tersebut, banyak karya intelektual dan ulama modern memang tidak dikategorikan sebagai kitab mu’tabarah dalam pengertian teknis Bahtsul Masail. Hal itu mencakup misalnya karya Sayyid Qutb seperti Fī Ẓilāl al-Qur’ān, pemikiran Abul A'la al-Maududi, Muhammad Iqbal, hingga tokoh-tokoh pemikir modern seperti Hasan Hanafi, Mohammed Arkoun, dan Mohammed Abed al-Jabri. Bahkan nama-nama lain seperti Fazlur Rahman, Muhammad Syahrur, Ali Abd al-Raziq, maupun Muhammad Abduh pada umumnya juga tidak dijadikan rujukan primer dalam forum BM NU. Akan tetapi, hal tersebut lebih mencerminkan perbedaan metodologi dan otoritas turats dalam sistem istinbath NU, bukan penafian terhadap nilai intelektual maupun kontribusi mereka dalam perkembangan pemikiran Islam modern.


Dengan demikian, perdebatan mengenai status mu’tabarah suatu karya seyogianya ditempatkan dalam konteks metodologi keilmuan, bukan dalam kerangka pengkultusan ataupun pendelegitimasian tokoh. Sebab dalam tradisi ilmu, penghormatan terhadap kontribusi intelektual tidak selalu identik dengan pengadopsian metodologi, sebagaimana perbedaan manhaj tidak otomatis bermakna penolakan terhadap kapasitas keilmuan seseorang.

Wallāhu A‘lam biṣ-ṣawāb 

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik