Loading...
Ulil Amri, Penetapan Hari Raya, dan Kemaslahatan Publik
22/03/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Perdebatan tentang siapa yang berwenang menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Idul Adha kembali mengemuka. Sebagian pihak menolak keterlibatan negara dengan alasan tidak boleh ada “tafsir tunggal” dalam agama. Narasi ini sekilas tampak menjunjung tinggi kebebasan ijtihad. Namun jika ditimbang dengan khazanah tafsir dan fiqh siyasah, pandangan tersebut justru kurang utuh.

Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ  فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)". (An-Nisā' [4]:59)


Ayat ini menegaskan adanya struktur otoritas dalam kehidupan umat. Dalam Tafsir ath-Ṭabari, dijelaskan bahwa ulil amri adalah para pemimpin (al-umarā’). Bahkan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa ayat ini turun terkait seorang pemimpin pasukan yang diutus Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, konsep ulil amri berkaitan dengan otoritas publik dan kepemimpinan nyata, bukan sekadar otoritas keilmuan.


Lebih dari itu, ath-Ṭabari juga meriwayatkan kisah Khalid bin al-Walid dan ‘Ammar bin Yasir. Dalam peristiwa tersebut terjadi perselisihan antara komandan pasukan dan salah satu sahabat. Nabi ﷺ tidak membiarkan konflik itu berkembang liar. Beliau mengesahkan struktur kepemimpinan, sekaligus mengoreksi jika ada kekeliruan. Bahkan ‘Ammar yang secara substansi benar pun diingatkan agar tidak bertindak di luar sistem komando. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kebenaran individual tidak boleh merusak keteraturan kolektif.


Sejalan dengan itu, Imam asy-Syafi‘i menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri memang tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat. Jika terjadi perselisihan, maka rujukannya adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Namun selama kebijakan tidak bertentangan dengan nash, maka ketaatan tetap menjadi prinsip yang mengikat demi menjaga kemaslahatan.

Dalam konteks inilah para ulama merumuskan kaidah besar dalam fiqh siyasah:


تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan".


Kaidah ini menjadi fondasi penting dalam memahami peran negara. Negara bukan pemilik kebenaran agama, tetapi pengelola keteraturan sosial. Oleh karena itu, dalam urusan yang berdampak publik luas—termasuk penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Idul Adha—pemerintah sebagai ulil amri memiliki kewenangan untuk menetapkan satu keputusan yang mengikat.


Penetapan ini bukanlah bentuk “pemaksaan tafsir”, melainkan langkah administratif untuk mencegah kekacauan. Bayangkan jika setiap kelompok berjalan dengan kalendernya masing-masing: hari raya bisa berbeda-beda dalam satu wilayah, bahkan dalam satu kampung. Ini bukan lagi keragaman yang sehat, tetapi potensi perpecahan yang nyata.


Namun demikian, Islam tetap menjaga keseimbangan. Negara tidak berhak mematikan ijtihad atau memaksa keyakinan individu dalam ranah ibadah personal. Perbedaan pendapat tetap dihormati sebagai bagian dari dinamika ilmiah umat. Akan tetapi, dalam ranah publik, harus ada satu keputusan bersama demi menjaga persatuan.


Dengan demikian, wewenang pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Idul Adha bukanlah penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan justru implementasi dari prinsip ulil amri dan kaidah kemaslahatan.

Ayat 59 Surah al-Nisā' tersebut tidak bisa dipahami secara parsial. Ia menuntut keseimbangan: antara ketaatan dan koreksi, antara ijtihad dan keteraturan, antara kebebasan dan tanggung jawab.


Jika keseimbangan ini diabaikan, maka yang lahir bukanlah harmoni dalam keberagaman, melainkan kekacauan yang dilegalkan atas nama kebebasan. Dan itu bukan wajah Islam yang diajarkan para ulama, juga bukan tujuan berdirinya sebuah negara.


Gresik,  2 Syawal 1447 H  / 22  Maret 2026 M.