Loading...
Universitas Baru, Tapi DPR Saja Mengaku Bingung
24/07/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh  : Ahmad Chuvav Ibriy 


Rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas pemerintah memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk dari DPR sendiri. Sejumlah anggota parlemen mengaku belum pernah menerima pembahasan resmi terkait konsep, dasar hukum, skema pendanaan, maupun tujuan strategis dari universitas baru tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa sebuah program besar di bidang pendidikan tinggi muncul tanpa komunikasi yang memadai kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

Padahal, pembangunan universitas bukanlah proyek sederhana yang cukup diwujudkan dengan membangun gedung dan menyediakan lahan. Sebuah perguruan tinggi membutuhkan ekosistem akademik yang matang, mulai dari dosen berkualitas, laboratorium yang memadai, budaya riset yang kuat, hingga tata kelola yang profesional. Tanpa perencanaan yang jelas dan transparan, publik wajar mempertanyakan arah serta manfaat jangka panjang dari proyek tersebut.

Yang menjadi perhatian lebih besar adalah kondisi perguruan tinggi negeri yang sudah ada saat ini. Banyak kampus masih menghadapi keterbatasan anggaran, fasilitas riset yang belum memadai, kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah, hingga persoalan kualitas pendidikan yang belum merata. Karena itu, muncul pertanyaan yang sangat rasional: mengapa pemerintah lebih dahulu berbicara tentang membangun universitas baru, sementara berbagai persoalan di kampus yang sudah ada belum sepenuhnya terselesaikan?

Tentu tidak ada yang salah dengan cita-cita menghadirkan universitas berkelas dunia. Namun masyarakat berhak mengetahui apa urgensi yang mendasarinya, berapa biaya yang akan dikeluarkan, dari mana sumber pendanaannya, serta bagaimana dampaknya terhadap sistem pendidikan tinggi nasional. Transparansi menjadi penting agar kebijakan ini tidak dipandang sebagai proyek prestisius semata, melainkan sebagai investasi pendidikan yang benar-benar memiliki arah dan manfaat yang jelas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan pendidikan bukan terletak pada banyaknya institusi baru yang berdiri, melainkan pada meningkatnya kualitas lulusan, riset, inovasi, dan akses pendidikan bagi masyarakat. Jika kampus baru memang diperlukan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan perhitungannya. Namun jika tujuan yang sama dapat dicapai dengan memperkuat perguruan tinggi yang sudah ada, maka pilihan tersebut juga layak dipertimbangkan secara serius demi efektivitas penggunaan anggaran negara.

Karena dalam pendidikan, yang dibutuhkan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan pembangunan kualitas. Dan kualitas tidak lahir dari nama baru, melainkan dari komitmen, konsistensi, dan kebijakan yang tepat sasaran.

Wallāhu al-Musta'ān